SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang berusaha menekan angka kematian akibat Covid-19. Hingga 25 Maret 2021, sebanyak 158 warga Kota Tangerang meninggal dunia akibat penyakit tersebut, 48 persen diantaranya merupakan orang lanjut usia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menerangkan pihaknya akan memprioritaskan lansia untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Target kami sebenarnya adalah lansia karena lansia adalah orang yang paling rentan dan ringkih. Ketika dia tertular dia berpotensi itu tinggi sekali sangat berisiko,” ujar Liza, Kamis, (25/3).
Sehingga diharapkan warga Kota Tangerang yang bukan lansia bersabar. Ketika vaksinasi lansia rampung, Dinkes akan kembali berjibaku melakukan vaksinasi kepada warga lainnya.
“Maka kejadian di Kota Tangerang 48 persen angka kematian adalah lansia (karena Covid-19) dan lansia ini lah yang harus kita proteksi harus vaksinasi,” katanya.
Saat ini proses vaksinasi bagi lansia belum selesai. Kata Liza, Lansia masuk ke dalam vaksinasi untuk pelayanan publik. Sementara untuk pelayanan publik baru 30 persen yang tervaksin.
Baca Juga: Dislipidemia dan Obesitas Jadi Temuan Tertinggi CKG di Kota Tangerang
“Masih ada 70 persen yang harus divaksinasi,” katanya.
Liza menegaskan vaksinasi gelombang pertama sudah selesai. Dalam waktu dekat ini kata Liza, vaksin berikutnya akan segera turun. Kini sudah ada sekitar 60 ribu warga yang tervaksin masih jauh dari targetnya mencapai 1,2 juta. Namun dia meyakinkan vaksin yang tiba di Banten bukanlah Astrazeneca. Jatah 1,1 juta vaksin Astrazeneca disalurkan kepada 7 provinsi yakni ke Jawa Timur, DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Utara.
“Vaksin Astrazeneca itu disalurkan ke tujuh provinsi. Dan Banten bukanlah salah satu diantaranya,” kata Liza.
Diketahui, vaksin Astrazeneca menjadi polemik lantaran disebut haram karena mengandung unsur babi dalam proses pembuatannya. Kendati begitu, Liza memastikan kandungan babi dalam vaksin tersebut sudah tidak ada.
“Kandungan babi, kalau secara ilmu kesehatan medisnya bahwa pada saat dia di proses awal memang ada sedikit kandungan kadarnya (babi) dia itu berfungsi hanya untuk memisahkan spikenya saja jadi dia seperti pisau. Di hasil akhirnya vaksin itu sama sekali sudah tidak ada kandungan itu (babi) Dia akhirnya sudah tidak ada lagi,” jelas Liza.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Ghozali Barwawi mengatakan vaksin tersebut masuk kategori haram. Namun, bagi umat muslim diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Nyamar Jadi Anggota dan Mantan Tahanan KPK, Dua Pria Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
“Kalau nggak ada lagi itu darurat pada saat itu dimaafkan kepada Allah,” katanya.
Hal tersebut kata dia sesuai dengan yang sudah dijelaskan oleh MUI Pusat. Kendati demikian, dirinya berharap Kota Tangerang tetap mendapat vaksin Sinovac yang sudah dikategorikan halal.
“Darurat itu hukumnya maazur. Jelas statusnya. Statusnya hukum awal tapi dimaafkan. Tapi kita harap pakainya kita sinovac,” pungkasnya.
Liza menambahkan, vaksinasi di bulan Ramadan akan tetap berjalan dengan sejumlah perubahan. Diantaranya, tidak ada lagi vaksinasi massal di tempat umum. Selanjutnya, jadwal pun akan menyesuaikan.
“Vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan. Jam vaksinasi dimajukan antara pukul 07.00 sampai 10.00 wib. Itu untuk mengantisipasi kondisi penerima vaksin dan vaksinator. Jika tidak mencukupi, maka vaksinasi dapat dilakukan malam hari,”ungkapnya dalam podcast yang disiarkan langsung di Instagram dinas kesehatan Kota Tangerang. (Irfan/gatot)
























