SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang yang juga menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pery Hasanudin mengingatkan para pengelola keuangan harus lebih berhati-hati. Peringatan ini disampaikan karena aplikasi yang akan digunakan kedepannya baru, sehingga harus terintegrasi antara laporan fisik dan laporan keuangan.
“Dulu kita pakai Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), sekarang rekomendasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) harus pakai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Makanya saya ingatkan, agar dipelajari dan berhati-hati kelola anggaran,” kata Pery, Jumat (26/3).
Aplikasi baru dari Mendagri itu lanjut Pery, sudah disosialisasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada Rabu (24/3) lalu, saat acara sosialisasi realisasi fisik dan keuangan OPD Pandeglang tahun 2021. “Tentu saja kami godok semua jajaran. Bahkan sudah dilakukan pada Rabu lalu,” ujarnya.
Menurut Pery, pengelolaan keuangan itu sangatlah sensitif, karena satu rupiah pun uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan keuangan ini riskan. Jangan mengundang masalah karena ASN (Aparatur Sipil Negara) diawasi baik internal maupun ekternal. Sedikit saja kita salah langkah, bisa-bisa langsing badan kita,” katanya.
Namun Pery mempunyai keyakinan, jika pengelolaan keuangan di tiseap OPD bisa bekerja dengan baik dan penuh tanggungjawab. “Salah satu wujud tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, alhamdulillah Pandeglang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI Perwal Banten,” klaimnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD
Pery menekankan kembali, agar semua jajarannya dapat bekerja keras dan mempertahankan prestasi yang sudah diraih. “Saya harap tanggungjawab yang sudah dibangun ini dapat dijaga dengan baik dan terus ditingkatkan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Akuntansi pada BPKD Pandeglang, Siti Gogon Goniah menambahkan, SIPD dan SIPKD keduanya merupakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
“Pada SIPD modul penatausahaan dan pertanggungjawaban masih belum support. Sementara pada SIPKD seluruh modul dari mulai penganggaran penatausahaan dan pelaporan sudah support,” katanya.
Katanya lagi, kalau SIPKD aplikasi yang dimiliki oleh Kabupaten Pandeglang, sementara untuk SIPD merupakan rekomendasi dari Kemendagri sehingga harus dipelajari. “Aplikasi dari Kemendagri itu harus kembali dipelajari, karena ini tahun pertama menerapkan aplikasi tersebut,” tandasnya. (nipal/aditya)
