SATELITNEWS.ID, SEPATAN–Ratusan warga Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, diperiksa Kejari Kabupaten Tangerang terkait kasus pungutan liar (pungli) program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Sebanyak 400 warga sudah diperiksa secara bertahap oleh lembaga Adhyaksa tersebut.
Ratusan warga yang diperiksa kejari, diduga korban pungli oknum perangkat desa setempat saat mengurus program nasional PTSL. “Pemeriksaan korban pungli kita agendakan seminggu dua kali secara bertahap,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, kepada Satelit News, Nana Lukmana, Jumat, (26/3).
Kata Nana, untuk mempermudah pemeriksaan, Kejari Kabupaten Tangerang menggunakan kantor Desa Kayu Agung. Sehingga warga tidak perlu repot datang ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Pasalnya, jarak Desa Kayu Agung ke Kantor Kejari cukup jauh ditambah pemeriksaan saksi cukup banyak mencapai ratusan orang.
“Kami juga akan menelusuri dugaan pungli di kecamatan lain, jika ada laporan ke kami,” terang Nana.
Camat Sepatan Dadang Sudrajat menambahkan, bahwa pemeriksaan itu dilakukan bukan kepada masyarakat. Dan masyarakat hanya dikonfirmasi oleh pihak Kejari Kabupaten Tangerang.
Dia mengaku belum mendapat laporan terkait pemeriksaan oleh kejari kepada masyarakat.
” Lagi berproses bukan diperiksa. Karena dari pengaduan, warga sendiri yang urus PTSL,”tambahnya.
Sementara Kepala Desa Kayu Agung Basrudin belum memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh wartawan Satelit News melalui pesan singkat WhatsApp. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post