SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang menolak rencana pembangunan gereja Banua Niha Kriso Protestan (BNKP) di wilayahnya. Penolakan dilakukan karena pengelola tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana tersebut.
“Mereka (pengelola gereja) tidak sosialisasi dengan warga. Infonya juga tidak ada izin,” ujar salah satu warga RW 07, Leny kepada Satelit News, Minggu, (28/3).
Saat ini belum ada proses pengerjaan pembangunan gereja yang berlokasi di Gang Kavling Sawah RW 07 bersebelahan dengan Vihara Vimalakirti Tangerang ini. Nampak lokasi tersebut hanya terdapat sebuah tenda dan dibatasi pagar.
Penolakan pembangunan gereja komunitas warga Nias itu terlihat jelas dengan adanya spanduk yang ditempel di sejumlah lokasi. Termasuk pintu gerbang calon gereja. Spanduk itu bertuliskan “Kami seluruh warga RW 07 Kampung Bansin, RW 08 Kapling Sawah RW 06 Eretan dan sekitarnya menolak keras pembangunan gereja BNKP / Gereja Nias”.
Leny mengatakan sebenarnya kedua belah pihak antara warga dan pengelola gereja sudah melakukan mediasi pada Sabtu, (27/3). “Tapi intinya warga menolak karena mereka tidak ada sosialisasi,” katanya.
Ketua RW 06 Kelurahan Sukajadi Rody mengatakan proses pembangunan tersebut tak melibatkan warga.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Percepat Bangun Flyover Sudirman
“Sama sekali warga nggak dilibatkan,”ujarnya.
Camat Karawaci, Tihar Sophian mengungkapkab ada beberapa alasan ditolaknya pembangunan gereja selain karena tidak melibatkan warga. Yakni kekhawatiran warga terkait kemacetan yang diprediksi akan terjadi.
“Penyebabnya jadi warga menolak karena karena sebenarnya sudah ada gereja di depan gereja umum internasional,” ujarnya.
Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) dinilai akan mengganggu aktivitas warga sekitar karena terletak di gang yang aksesnya sempit. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan. Apalagi, saat jni terdapat 3 gereja lain di sekitar lokasi yakni GBI Bansin Victory Ministry, GKPY Sukajadi dan GBI Maranatha Famili Karawaci.
“Jadi yang ada ini menyebabkan adanya kemacetan ketika pada saat kebaktian. Selanjutnya dikhawatirkan ketika gereja itu (BNKP) dibangun ini kan gereja komunitas, takutnya malah tambah macet,” kata dia.
“Kemudian setelah saya konfirmasi kemarin dengan kasat dan Intel menurut mereka terkait dengan masalah izin lingkungan warga sekitar RT RW tidak dilibatkan dalam izin lingkungan,” tambah Tihar.
Baca Juga: Penyegelan Rumah Aspirasi Bupati Lebak Diduga Dipicu Ketidakharmonisan Antara Hasbi-JB
Tihar pun menegaskan polemik ini terjadi bukan karena adanya konflik agama. Apalagi antara muslim dengan Kristen. Lantaran mayoritas warga di sana beragama Konguchu dan Budha.
“Nggak ada (konflik agama). Karena izinnya itu. Kan pembangunan gereja harus ada persetujuan warga. Izin lingkungannya saja belum ada kesempatan warga,” jelas Tihar.
Tihar mengungkapkan polemik ini sudah terjadi sejak 2019 lalu atau saat awal direncanakan pembangunannya. Kemudian di 2020 kedua belah pihak dimediasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang dihadiri oleh Asda 2 dan FKUB.
“Warga tetap menolak karena menurut mereka, izin tersebut tidak melibatkan warga,” pungkasnya. (irfan/gatot)
