SATELITNEWS.COM, CIBODAS—Penemuan ratusan botol minuman keras dan alat penghisap sabu di bekas markas Pemuda Pancasila, jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Kamis, (1/3) lalu menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Mulyadi mengaku pihaknya telah lalai sehingga peristiwa itu dapat terjadi.
Mulyadi menyatakan, tempat penemuan barang haram tersebut memang pernah menjadi markas PP Kecamatan Cibodas. Markas yang berlokasi di bekas terminal Cibodas tersebut sebenarnya sudah tak difungsikan setelah adanya musyawarah pemilihan Ketua PP Cibodas. Setelah itu, markas PP Kecamatan Cibodas pindah ke Jalan Adipati Yunus.
“Posko ini, kemarin karena memang ada terjadi sesuatu yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tetap ini merupakan kelalaian kami karena faktanya memang ini masih berloreng,” ujar Mulyadi, Senin (5/4).
Bekas markas PP Cibodas itu tercatat sebagai aset Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Bangunan itu kemudian difungsikan sebagai markas PP Cibodas dengan status pinjam pakai.
“Atas kelalaian kami, kami bertanggung jawab akan segera membersihkan. Tadi juga dilihat bahwasanya ini adalah aset Dishub yang kami gunakan untuk dipinjam pakai,”katanya.
“Pada kesempatan ini secara resmi kami kembalikan kepada Pemkot Tangerang dalam hal ini Dishub,” tambah Mulyadi.
Baca Juga: Bawa Tembakau Sintetis dan Miras, Pemuda di Tangsel Diciduk Saat Patroli Polisi
Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bekas markas PP Cibodas pada Kamis, (1/3). Hasilnya polisi menemukan ratusan botol minuman keras dan 1 alat hisab sabu atau bong yang baru saja digunakan.

Polisi juga mengamankan 1 orang yang diduga anggota PP Kota Tangerang berinisial ZR. Saat digerebek, ZR tengah dalam kondisi setengah sadar seusai mengkonsumsi sabu. Dari interogasi, ZR mengaku mendapatkan sabu dari AM. Kini AM masih berstatus buronan (DPO). Muyadi mengaku tak mengenal ZR. Sementara AM diakuinya anggota PP yang sudah tak aktif lagi.
“DPO itu anggota kita yang lama tapi saya tidak tahu entah ada kartu anggota atau tidak Yang jelas saya belum pernah ketemu. Yang diamankan (ZR). Murni orang sipil,” katanya.
Kasat Narkoba, AKBP Pratomo mengatakan ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Sementara, AM hingga saat ini masih terus dilacak keberadaannya.
“Proses penyidikan terhadap salah satu orang yang kita dapati di lokasi atas nama ZR sedang kita proses. Dan ditetapkan sebagai tersangka nanti proses ini selanjutnya ditangani satnarkoba. AM masih kita cari untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Pratomo mengungkapkan saat penangkapan ZR tak ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila. Sehingga dapat dipastikan ZR hanyalah warga biasa yang memang kerap menyambangi TKP.
Baca Juga: Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios
“Untuk ZR ini saat kita tangkap tidak ada kartu anggota dari salah satu ormas. Ini masyarakat umum sekitar sini dia Dateng masuk ke markas PP,” ungkapnya. (irfan/gatot)
























