SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib sesuai perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menggeledah kamar hunian warga binaan secara insidentil, Senin (5/4) malam. Dari jumlah 16 kamar yang ada, petugas menggeledah 4 kamar, termasuk kamar wanita. Hasilnya didapati korek gas, gunting kuku, handphone, charger dan benda tajam lainnya.
Kepala Rutan Pandeglang melalui Kepala KPR Rutan Kelas IIB Pandeglang, Adhi Permana mengatakan, kegiatan penggeledahan kamar hunian itu, atas perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-57.
“Semalam (Senin malam), kami Rutan Kelas IIB Pandeglang bekerjasama dengan Polres Pandeglang yang diwakili oleh Kasat Narkoba, serta dari Subdenpom Pandeglang melaksanakan kegiatan rutin kami, yakni penggeledahan warga binaan berikut kamarnya,” kata Adhi, Selasa (6/4).
Adhi menegaskan, pada intinya kegiatan itu dilaksanakan untuk meminimalisir barang-barang terlarang masuk lingkungan Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Penggeledahan ini kami lakukan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di lingkungan Rutan Kelas IIB Pandeglang, seperti narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya, untuk mewujudkan situasi Rutan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan beberapa barang yang dilarang. Bahkan bisa disalahgunakan warga binaan ketika masuk ke Rutan IIB Pandeglang.
“Hasil yang kami temukan dari penggeledahan ini, ada 3 buah korek gas, 2 gunting kuku, handphone, charger, serta benda-benda tajam lainnya, yang kemungkinan bisa disalahgunakan oleh warga binaan kami,” ungkapnya.
Adhi memastikan, selain barang-barang yang ditemukan itu, tak ada lagi barang-barang berbahaya lainnya. “Alhmadulillah, kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba, dan yang lainnya. Nantinya, barang-barang yang kami temukan akan didata, kemudian akan kita musnahkan,” tambahnya.
Dia menegaskan, kepada seluruh petugas Rutan dan seluruh warga binaan, agar tidak bermain-main dengan narkoba dan barang haram lainnya. “Kalau ada petugas yang menggunakan narkoba, sanksi berat menunggu. Bahkan bisa sampai pemecatan. Dan untuk seluruh warga binaan, saya harap agar tidak menggunakan narkoba jenis apapun di dalam sel. Jika ada yang memakai atau menggunakan, maka hukumannya akan ditambahkan lebih berat lagi,” tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar, Tubagus Hotibul Umam mengaku, sangat mendukung langkah yang dilakukan pihak Rutan Kelas II B Pandeglang. Bahkan disarankannya agar secara intens penggeledahan itu dilakukan.
“Bagus sekali, kami mendukungnya. Kalau bisa secara intens ya, supaya benar-benar disana (Rutan) bersih dari hal-hal yang dilarang,” harapnya. (nipal/aditya)