SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020 nanti, diprediksi hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan atau independen. Pasalnya, sampai hari terakhir masa penyerahan dukungan bagi jalur non partai itu Minggu (23/2) lalu, hanya ada dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang menyerahkan dukungannya ke KPU Kabupaten Pandeglang.
Kedua Bapaslon itu yakni, Krisyanto – Hendra Pranova dan Mulyadi – Ahmad Subhan. Keduanya mengklaim, mampu mengumpulkan jumlah dukungan KTP di atas ambang batas minimal sebanyak 69.808 dukungan.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, Paslon Mulyadi – Ahmad Subhan menyerahkan sebanyak 82.228 dukungan KTP yang tersebar di 34 Kecamatan seKabupaten Pandeglang. Namun dari hasil perhitungan, yang dianggap memenuhi syarat hanya sebanyak 78.731 dukungan.
“Yang tidak memenuhi syarat ada 3,497. Artinya, jumlah yang memenuhi syarat itu sudah melampaui ambang batas yang ditentukan sebanyak 69,808 dukungan, dan sebarannya juga terdapat di 34 Kecamatan. Jadi kami berikan Berita Acara Tanda Terima,” kata Ahmadi, saat ditemui di Kantor KPU Pandeglang, Senin (24/2).
Sementara, Paslon Krisyanto-Hendra Pranova, sebelumnya pada Rabu (19/2) pekan lalu, sudah menyerahkan dukungan sebanyak 73.400 KTP yang tersebar di 35 Kecamatan seKabupaten Pandeglang. Akan tetapi ketika KPU menghitung, dukungan yang valid untuk vokalis Jamrud tersebut, hanya 61.255 dukungan. Sisanya sebanyak 12.723 dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sedangkan untuk Paslon Krisyanto-Hendra Pranova, sedang kami hitung. Semalam mereka menyerahkan berkas perbaikannya, pukul 23.54 WIB. Jumlah dukungan terbaru yang diserahkan Krisyanto itu, sekitar 73,400, tidak jauh beda dengan sebelumnya,” tambahnya.
Pasca dua Bapaslon itu menyerahkan berkas dukungannya lanjut Ahmadi, hal tersebut sekaligus memupuskan harapan tiga Bapaslon lain dari jalur independen, yang sebelumnya sudah meminta username dan kata sandi untuk mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.
“Ketiganya yakni Aap Aptadi-M. Rosyid, Ferdi Ligaswara-Wawan Ridwan dan Maman Faturahman-Bahrul Ulum. Mereka dinyatakan tidak bisa mendaftar mengikuti Pilkada Pandeglang dari jalur perseorangan, karena batas waktu sudah berakhir,” terangnya.
Berkaitan hal tersebut katanya lagi, ketiga Bapaslon itu harus mendaftarkan diri melalui jalur dukungan Partai Politik (Parpol) apabila masih ingin mengarungi kontestasi Pilkada 23 September mendatang. “Untuk tiga Bapaslon yang tidak jadi mendaftar, kesempatan mereka hanya bisa melalui jalur dukungan parpol,” tegasnya.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menambahkan, setelah berkas dukungan para Bapaslon diserahkan, tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi (Litmin) yang dilakukan sejak tanggal 26 Februari-25 Maret 2020.
“Setelah litmin nanti, kami lakukan verifikasi faktual (verfak) di PPS dari tanggal 26 Maret-15 April 2020. Saat verfak itu, kami akan door to door. Artinya, kami menyambangi setiap rumah yang tercatat memberi dukungan yang MS terhadap salah satu Bapaslon. Setelah verfak, kami plenokan untuk menentukan bapaslon tersebut lolos atau tidak,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post