SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) terkait larangan mudik saat Lebaran mendatang. Pun ketika diminta terlibat dalam menegakkan aturan tersebut pemda menyatakan kesediaannya.
“Yang pasti kita menunggu juklak dulu kalau mau dikaitkan ke mudik dari BPTJ atau Kemenhub nanti seperti apa. Itu poinnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Rabu, (07/04).
Dikatakannya, bila berkaca pada mudik lebaran tahun lalu, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan. Kemudian, mewajibkan para pemudik dengan swab tes hasil negatif.
“Nggak ada masalah kalau kita dibutuhkan untuk pengendalian untuk pengaturan. Nanti kita bantu. Intinya kita nunggu juklak juknis dulu seperti apa, teknis pelarangan seperti apa,” ulangnya.
Kendati begitu, menyusul peraturan pemerintah pusat terkait larangan mudik sudah dikeluarkan pihaknya pun akan menggencarkan sosialisasi. “Pemerintah sudah mengumumkan itu kalau kita menyosialisasikan ke warga kita bisa sampaikan via camat dan lurah. Sifatnya lebih ke membangun kesadaran. Bahwa memang kondisinya masih dikendalikan , dikaitkan dengan pergerakan kita karena situasi Covid-19 masih berjalan,” kata Wahyudi.
Terkait upaya penyekatan yang akan dilakukan kata Wahyudi dirinya pun belum dapat memutuskannya. Pasalnya, penyekatan dilakukan oleh sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, TNI dan Polri. “Belum kan kita yang dimaksud itu petugas nyimpen di perbatasan itu sering di sebut cek poin. Kalau cek poin kita berdiri sendiri kan nggak bisa. Masa kita doang, Kabupaten bagaimana, Tangsel, Jakarta,”ucapnya.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
“Artinya kalau yang dimaksud itu cek poin itu kita nggak bisa berdiri sendiri. Makannya ini juklaknya kita mengendalikan seperti apa nunggu dari BPTJ dulu. Nanti kita koordinasi dengan BPTJ,” pungkasnya.
Terpisah, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengingatkan agar para ASN tidak nekat melakukan mudik. Pasalnya, mereka bisa dikenakan sanksi. “Sanksi nanti sesuai dengan edaran dari pemerintah pusat yang terus terang kita memang belum terima juklak juknis, tapi kita ikuti sesuai edaran dari Menpan RB,”ungkapnya.
Untuk diketahui Menpan RB telah mengeluarkan SE No 8 tahun 2021 per tanggal 7 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Salah satu isi tersebut adalah ASN dan keluarganya dilarang bepergian dan/mudik pada periode 6 Mei-17 Mei 2021. Apabila nekat melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan PP No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (irfan/made)
























