SATELITNEWS.ID, LEBAK–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid selama Bulan Suci Ramadan nanti. Namun, tetap menerapkan strandar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul keputusan dari pemerintah pusat yang telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masa pandemi Covid-19 ini. “Pemerintah pusat telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih, namun dengan tetap menerapkan prokes yang ketat,” kata KH Pupu kepada wartawan, kemarin.
Selain salat tarawih, ia mengungkapkan, pemerintah juga mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri dan buka bersama (bukber), dengan syarat penerapan prokes, seperti membatasi kapasitas pengunjung, atau jamaah sebanyak 50 persen dari kapasitas total. Hal itu dilakukan, guna menghindari adanya klaster Ramadan.
“Prokes tetap perlu diterapkan, seperti menjaga jarak, dan menggunakan masker agar mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah, Kecamatan Cimarga ini juga mengimbau agar umat Islam agar lebih memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadan yang hanya datang setahun sekali ini. “Kesempatan kita untuk beribadah di bulan suci Ramadan ini hanya datang setahun sekali, maka mari perbanyak ibadah, sedekah, dan juga membaca Alqur’an,” tandasnya.(mulyana/made)