SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Fatwa tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan cara penyuntikan dinyatakan tidak membatalkan puasa. Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI Kabupaten Lebak menyarankan agar vaksinasi dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan calon penerima vaksin yang sedang berpuasa.
“Kami menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan dengan memperhatikan kondisi orang berpuasa, artinya perut kan dalam kondisi kosong. Saya kira ini harus diperhatikan agar tidak mengganggu puasa yang sedang dijalankan,” kata Ketua MUI Lebak, Pupu Mahpudin belum lama ini.
Supaya tidak mengganggu puasa, Pupu menyarankan agar penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari. Kata Pupu, vaksinasi sebaiknya dilakukan setelah salat tarawih. “Lebih tenang kalau sesudah tarawih dan saat malam hari kan kondisi perut juga sudah dalam keadaan terisi. Jadi lebih aman dan tenang lah kalau vaksin malam hari,” tutur Pupu.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triyatno Supiono mengatakan, saran MUI agar vaksinasi dilakukan malam hari akan terlebih dahulu dibahas dengan fasilitas kesehatan (faskes) di masing-masing wilayah. “Iya memang ada saran dari MUI Lebak agar vaksinasi dilakukan malam hari. Tetapi ini belum kami koordinasikan dengan mereka,” kata Triyatno.
Triyatno menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi pada malam hari harus dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan faskes dan petugas di lapangan. Terutama bagaimana dengan kesiapan vaksinator. “Ini yang belum kami koordinasikan, terkait dengan kesiapan mereka jika vaksinasi dilakukan malam hari,” ujarnya.(mulyana/made)
