SATELITNEWS.ID, SERANG–Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang, naik sekitar 13 persen atau Rp 100 ribu per siswa per tahun. Kenaikan ini terjadi, lantaran mempertimbangkan harga kebutuhan belanja yang berubah naik.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan, besaran dana BOS semula pada tahun 2019 senilai Rp 800 ribu per siswa per tahun. Namun tahun 2020 ini, mengalami kenaikan menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun.
“Nah sekarang ini ada kenaikan untuk tingkat SD 13 persen, pertimbangannya tentu walaupun sudah dinaikan juga sebenarnya melihat daripada kebutuhan operasional sekolah itu mungkin masih dianggap kurang, pertimbangannya memang harus selalu naik karena pada saat belanja harga harga sudah mulai berubah naik,” kata Ma’ruf, Selasa (25/2).
Untuk proses pencairan dana BOS sendiri , kata dia tahun ini mengalami perubahan. Dimana jika tahun lalu pencairan dibagi menjadi 4 tahap pembayaran, untuk kali ini prosesnya akan lebih mudah. “Jadi kebijakan mas Menteri ini pada episode ke tiga yang disebut merdeka belajar ini, proses pencairan dari pusat langsung masuk dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah,” tambahnya.
Namun berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut katanya, para Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai pengguna anggaran harus membuat RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah), yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 8 tahun 2020.
“Peruntukannya itu ada 12 komponen, pertama untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajar, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa di sekolah, pemeliharaan sarana dan parasarana sekolah, kemudian penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan didalam negeri. Nah untuk poin berikutnya ini untuk J dan K ini dipeuruntukan untuk SMK dan terakhir pembayaran honor,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, penerimaan dana Bos ini setiap sekolah berbeda beda. Hal ini mengacu pada jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik. “Misalnya contoh ada SD siswanya dari kelas 1 sampai kelas 6 ada 100 siswa, tinggal kementerian mengalikan 100 orang kali 900 ribu maka jatohlaah Rp90 juta, maka sekolah itu memperoleh anggaran Rp90 juta pertahun,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post