SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak memperpanjang jam operasional restoran dan tempat makan selama Ramadan 2021. Hal tersebut lantaran Pemkot tidak memiliki aturan baru terkait perizinan operasional restoran atau tempat makan selama bulan Ramadan.
Sekretaris daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan pihaknya tetap mengacu pada aturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan mulai 6-19 April 2021. “Jam operasional (restoran dan rumah makan) tetap mengikuti PPKM. Tetap sampai jam 21.00 WIB,” ujarnya, Rabu, (14/4).
Meski jam operasional restoran atau rumah makan tidak dimajukan atau dimundurkan, Herman mengimbau warga Kota Tangerang agar berbuka puasa di rumah masing-masing. Dia juga mengingatkan agar warga Kota Tangerang tidak melaksanakan sahur di jalan atau sahur on the road. Bila terpaksa melakukan buka bersama di luar rumah, lanjut Herman, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat.
“Kami berharap seluruh warga saling menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu,” imbau dia.
“Menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe,” tambah Herman. Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang mengizinkan umat muslim untuk mengadakan buka bersama di luar rumah saat Ramadhan 2021.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya mengizinkan buka bersama di luar rumah dengan dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19. Meski diizinkan untuk berbuka puasa di luar rumah, Pemkot Tangerang mengumumkan sejumlah peraturan yang wajib dilaksanakan. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post