SATELITNEWS.ID, SERPONG—Ibu muda berinisial AN (29) ini sungguh bernasib sial. Selain menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga babak belur oleh suaminya berinisial C, AN juga dilarang menemui buah hati yang baru dilahirkannya sekitar sebulan lalu. Larangan untuk bertemu anaknya itu dilakukan oleh suaminya sendiri.
Kejadian pilu itu membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. Anggota KPAI, Jasra Putra sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, anak menjadi korban dalam pertengkaran rumah tangga mereka. Terlebih, anak yang diketahui masih berusia satu bulan itu, masih sangat membutuhkan ASI ekslusif dari sang ibu, yang merupakan korban dari kejadian ini.
“Akibat peristiwa ini anak pada akhirnya tidak mendapatkan haknya secara utuh terkait pemberian ASI ekslusif yang bisa mempercepat tumbuh kembang anak secara baik,” ungkap Jasra, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, perbuatan menghalang-halangi ibu dengan buah hatinya yang masih memerlukan ASI merupakan pelanggaran hak anak. Sebab Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya dan memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tuanya.
“Maka segala upaya menghalang-halangi akses bertemu tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak anak,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan agar memastikan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini. “Terutama bagaimana memastikan bayi tersebut berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan haknya secara baik dari orang tuanya,” imbuhnya.
Ia pun mendorong untuk dinas terkait dapat melakukan pendampingan terhadap korban.
Seperti diberitakan, seorang ibu muda berinisial AN (29) menjadi korban KDRT oleh C yang tak lain suaminya sendiri. Sang suami tega mencekik hingga menampar AN hanya karena meminta cemilan untuk menambah air susu ibu (ASI).
Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021). AN baru melahirkan anaknya yang berusia satu bulan. “Saya mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga saya, awalnya saat pembicaraan suami menyuruh saya pumping (pompa ASI),” kata AN dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Sebelumnya AN meminta suaminya membelikan kacang almond untuk merangsang ASI. Namun suaminya berpendapat bahwa asupan tidak terlalu penting, tapi yang penting adalah pompa ASI setiap hari.
“Saya dari kemarin minta belikan kacang almond sebagai asupan untuk ASI, karana saya pikir kalau beli susunya mahal. Tapi suami malah marah bilang kalau makanan asupan itu tidak terlalu penting, yang penting di-pumping tiap hari,” jelasnya.
Mendengar perkataan sang suami, AN lalu menjelaskan bahwa dirinya kesakitan setiap memompa ASI karena keluarnya sedikit. “Saya bilang kalau saya juga pingin ASI saya banyak kalau hanya keluar dikit di-pumping terus juga saya ngerasa sakit, lalu beliau marah-marah dan ambil anak saya yang sedang saya gendong,” ungkapnya.
Setelah itu, AN menerima kekerasan dari suaminya. AN mengaku dicekik hingga ditonjok di wajahnya. Setelah mengalami KDRT, AN ditemani pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Sabtu (17/4/2021). Dalam laporan bernomor LP/411/K/IV/2021/SPKT/Res Tangsel, AN melaporkan C atas dugaan Pasal 44 RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post