SATELITNEWS.ID, CIPUTAT–Aksi kawanan perampok bersenjata di Jalan Suka Bakti lI, RT 002 RW 06, Serua Indah, Ciputat berhasil digagalkan warga, Jumat (23/4/2021). Mereka kocar-kacir melarikan diri. Namun naas bagi RR (35) satu dari empat bandit ini. Dia ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial RR. Sementara tiga orang lagi masih dalam pengejaran yaitu AN, AP dan RI.
“Para tersangka tidak berhasil mengambil barang setelah aksinya diketahui oleh orang lain dan bukan kemauannya tersangka sendiri,” ujarnya di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Jumat (23/4).
Nurhaida menerangkan, RR mengeluarkan senjata airsoft gun untuk mempermudah keempatnya kabur. namun naas, senjata airsoft gun tersebut berhasil diambil warga. RR pun ditinggalkan oleh ketiga kawannya.
“Namun sebelum melarikan diri pelaku sempat menembakkan senjata airsoft gun ke arah korban dan warga peluru mengenai korban bernama RF dan saksi AS,” terangnya.
Korban RF mengalami luka lecet berbentuk bulat warna kehitaman dan luka lecet di dua buah jari telunjuk kiri. Sedangkan korban lainnya AS mengalami luka lecet berbentuk bulat berwarna hitam di tungkai kaki kanan.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api dan Penadahan
Nurhaida mengatakan, peran masing-masing tersangka antara lain RR sebagai yang melakukan pencurian dan membawa senjata airsoft gun, lalu RI sebagai menunggu di sepeda motor dan mengawasi sítuasi serta boncengan dengan RR.
AP berperan menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi serta boncengan dengan AN. Kemudian AN berperan sebagai yang menyiapkan obeng, membawa senjata airsoft gun, menunggu di sepeda motor bersama AP dan mengawasi situasí serta diduga yang melakukan penembakan kearah korban dan warga.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, 1 pucuk senjata airsoft gun 38 S&W SPL, 5 butir peluru gotn, ada 1 selongsong, 1 unit sepeda motor yamaha Mio m3 nomor polisi B 5202 TBB, dan 1 handphone merk Nokia warna biru.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUPidana Juncto 53 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana 9 (Sembilan, red) tahun penjara,” tutupnya. (jarkasih)
























