SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Keputusan itu ditindaklanjuti Pemkab Tangerang dengan serangkaian tindakan mulai dari membuat surat edaran, melakukan sosialisasi hingga menggelar rapat koordinasi.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan Pemkab Tangerang berupaya menyukseskan larangan mudik dengan melakukan sosialisasi. Spanduk larangan mudik dipasang pada tempat-tempat tertentu. Selain itu, larangan mudik juga disosialisasikan melalui media lainnya.
“Kami juga menerbitkan surat edaran Bupati Tangerang tentang larangan mudik lebarn,”ungkap Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar.
Surat Edaran larangan mudik itu berisikan larangan serta sanksi yang akan diterapkan. Larangan mudik diberlakukan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sementara ASN yang melanggar pelarangan mudik akan dikenakan sanksi.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar Surat Edaran Bupati akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018,”imbuh Zaki Iskandar.
Untuk mengantisipasi pergerakan mudik lebaran, Pemkab Tangerang akan menerjunkan perangkatnya. Yakni, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Kecamatan. Perangkat daerah itu akan mengawasi secara ketat semua jalur yang berpotensi dilintasi pemudik. Khususnya jalur provinsi dan jalur nasional.
Bupati Zaki menambahkan Pemkab Tangerang juga melakukan sinergi dengan pemerintah daerah lain terkait pelarangan mudik. Koordinasi telah dilakukan dengan Pemkot Tangerang serta beberapa daerah lain yang berbatasan untuk mengantisipasi keluar dan masuknya pemudik.
Pemkab Tangerang berharap warga, terutama warga non ASN dan para pekerja swasta agar tidak mudik Lebaran 2021. Untuk itu Pemkab Tangerang memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 masih ada. Sekalipun program vaksinasi sedang berjalan tetapi risiko penyebarannya masih sangat besar. Covid-19 berpotensi memapar diri sendiri dan anggota keluarga yang turut mudik maupun keluarga yang dikunjungi ketika mudik.
“Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang agar menahan diri atau menunda untuk bepergian ke luar daerah atau mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini agar upaya kita yang telah dilakukan bersama dalam penanganan Covid-19 tidak sia-sia. Dengan mudik potensi penyebaran Covid-19 sangat besar yang bisa berakibat Kabupaten Tangerang kembali ke zona merah. Untuk silaturahmi sementara bisa dilakukan secara virtual tanpa mengurangi makna dari silaturahmi itu sendiri,”pungkasnya.
Bupati Zaki Iskandar sudah dua kali melaksanakan rapat koordinasi terkait pelarangan mudik lebaran. Rakor pertama dilaksanakan di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (20/4/2021) dengan dihadiri Dishub Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.
Rakor tersebut membahas terkait permasalahan penyekatan titik mudik yang ada di Kabupaten Tangerang dan perbatasan dengan Kota Tangerang, juga terkait permasalahan Jalan Dadap Kosambi (Jalan Kali Prancis) yang selalu macet dan rusak, serta pembahasan Perbub dan Perwal mengenai angkutan truk muatan berat (material).
Rapat kedua berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (23/4/2021) lalu. Zaki Iskandar mengundang Forkopimda untuk rapat terbatas mengenai perubahan tanggal penyekatan arus mudik yang dihadiri Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Dandim Tigaraksa, Wakapolres Metro Tangsel, Sekda Kab. Tangerang, Kasatpol PP, Kadishub, Kepala BPKAD dan Kepala BKPSDM. (*/dm)
Diskusi tentang ini post