SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Supriadi alias Yadi, pria yang diduga menganiaya anak tiri akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Kini, warga Kecamatan Muncang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi oleh aparat Sat Reskrim Polres Lebak melakukan kekerasan terhadap RM.
Yadi diamankan oleh Sat Reskrim di Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar. Yadi diduga telah melakukan kekerasan terhada RM yang kini duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar harus mendapat kekerasan oleh ayah tirinya hanya karena persoalan ponsel. Korban dituduh telah melakukan pencurian sebuah ponsel milik saudaranya. Supradi merasa jengkel mendengar kabar tersebut dan berusaha menginterogasi korban, namun cara yang dilakukan ayah tiri tersebut dengan melakukan kekerasan yang berujung tindak pidana.
“Jadi pelaku ini menganiaya korban karena mendengar laporan bahwa RM telah mencuri handphone milik saudaranya. Padahal korban ini sempat membantah bahwa tidak melakukan pencurian terhadap handphone tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada wartawan, kemarin.
Kata Indik, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan kekerasan secara membabi buta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meluapkan emosinya dan membuat RM mengaku. “RM ini tidak ngaku juga akhirnya kesal. Pelaku menendang bagian kaki lalu mendorong kepala RM beberapa kali hingga mengenai tihang pintu,”katanya.
Saat ini, kata Indik, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Ancamannya 10 tahun penjara. Kita akan terus dalami kasus ini,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Supriadi alias Yadi warga Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, setelah dilaporkan anak tirinya R (10), akibat dugaan kekerasan pada anak, Senin (03/05).
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pegawai Dispora Tangsel oleh Atasan
Informasi yang dihimpun, didampingi keluarga, bocah berinisial R berusia 10 tahun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak. Hasil pemeriksaan bocah 10 tahun itu mengalami luka lebam di bagian kening dan mata. Luka tersebut diduga akibat R dianiaya oleh ayah tirinya berinisial Y.
Pengakuan R, kekerasan yang dialaminya itu terjadi pada Kamis, 29 April 2021 lalu. Saat itu, R diminta oleh ibunya untuk untuk mengantarkan makanan berbuka puasa ke rumah neneknya, di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. “Bapak nyuruh mamah (nganter makanan), tapi karena mamah lagi nyuci, mamah nyuruh saya yang anter,” kata R di Mapolres Lebak.(mulyana/made)

















