SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh atasannya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Djoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Laporan itu telah terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
“Ya benar, kami menerima laporan terkait hal tersebut,” ujar Joko, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Sekarang sedang dalam proses penyelidikan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” katanya.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban, Iman Sopian, seorang pegawai P3K yang bertugas sebagai satpam di Dispora Tangsel. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Tangsel, Agus Salim.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Cairkan Gaji ke-13 untuk 17.315 Pegawai, Total Anggaran Rp51,5 Miliar
Akibat kejadian tersebut, Iman mengalami luka di bagian mata kiri. Ia menyebut pukulan yang diterimanya menyebabkan lebam parah hingga mengganggu penglihatan. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pelaporan.
Tidak hanya kekerasan fisik, Iman juga mengaku tidak menerima gaji selama dua bulan serta Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyebut dirinya menjadi satu-satunya pegawai P3K yang tidak mendapatkan hak tersebut.
Menurut penuturannya, pihak dinas beralasan bahwa dirinya tidak masuk kerja. Namun, Iman membantah tudingan itu dan menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi kesehatan setelah mengalami penganiayaan.
“Alasannya karena saya tidak masuk kerja. Padahal saya sudah jelaskan, saya tidak masuk karena sakit akibat penganiayaan oleh Pak Agus,” bebernya.
“Awal Maret gaji saya tidak keluar. Saya tanya alasannya karena dianggap tidak bekerja. Padahal saya sedang sakit. Lalu pertengahan Maret, saat pegawai lain menerima THR, saya tidak dapat. Saya satu-satunya P3K yang tidak menerima gaji dan THR,” sambungnya.
Iman juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku telah mengalami perlakuan serupa sebanyak empat kali sejak 2024, dengan insiden terakhir terjadi pada 4 Februari 2026 di rumahnya.
Baca Juga: Pegawai Pemprov Banten Dilarang Gunakan Fasilitas Kedinasan Untuk Mudik Lebaran
“Pertama Oktober 2024, lalu November 2024, kemudian Desember 2025 di BSD, dan terakhir 4 Februari 2026 di rumah saya. Yang paling parah yang terakhir, pukulan mengenai mata saya sampai pembuluh darah pecah,” bebernya.
Ia menyebut persoalan pribadi berupa utang-piutang menjadi pemicu konflik. Iman mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada terlapor dan baru mengembalikan sebagian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi tidak dapat dibenarkan.
“Dia marah katanya telepon tidak saya angkat, pesan WhatsApp tidak saya balas. Tapi kalau saya balas, omongannya kasar, makian semua keluar. Setelah dipukul pun masih diintimidasi lewat WA,” klaimnya.
Iman telah melaporkan kasus ini secara resmi pada 7 Februari 2026 dan berharap proses hukum berjalan adil serta transparan.
“Saya hanya ingin keadilan. Kenapa gaji saya dihentikan dan THR tidak diberikan padahal saya sakit. Untuk terlapor, saya harap tidak ada lagi kekerasan seperti ini,” pungkasnya. (eko)

















