SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, telah membentuk tim monitoring kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), selama larangan mudik. Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan ASN tidak ada yang melanggar.
Kepala Bidang Pengembangan Karir (Kabid Bangrir) BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi keras terhadap ASN yang nekat mudik, selama periode tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 nanti.
Bahkan untuk memastikan tak ada ASN mudik, saat ini pihaknya sudah membentuk tim monitoring kehadiran ASN, yang akan bekerja sejak larangan mudik tersebut diberlakukan.
“Kecuali dipotong cuti bersama, sehari sebelum dan sesudah Idul Fitri,” kata Surtaman, saat ditemui di halaman pendopo Bupati Serang, Rabu (5/5).
Katanya, tim tersebut nanti akan melakukan monitoring dengan berkeliling kesemua OPD, sampai kecamatan. Jika kemudian ditemukan ASN yang nekat mudik, pihaknya akan memanggil ASN tersebut untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan disanksi disiplin sesuai PP 53, tentang Disiplin ASN.
Sanksi yang akan diberikan tambahnya, bisa berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat. Sanksi tegas tersebut diberikan, sesuai arahan MenPAN-RB. “Karena ini tegas dari Menpan, bahkan Menpan mengancam sanksi disiplin berat,” tandasnya.
Disinggung ada tidak yang sudah mengajukan cuti, Surtaman mengaku, sampai saat ini baru ada dua orang ASN yang sudah menghadap BKPSDM, untuk mengajukan cuti.
Mereka beralasan, sesuai Surat Edaran (SE) Menpan yakni, karena adanya hal darurat. Seperti orang tua sakit, atau isteri sakit parah. “Cuti antara 5 sampai 7 hari mengajukannya,” imbuhya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post