SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak tak membutuhkan waktu lama mengungkap dan menangkap pelaku begal yang gagal melumpuhkan korbannya seorang sopir taksi daring.
Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni Rudi (20), Agus (25), Ivan (21), Refaldo (16) dan Feby (24). Kini para pelaku mendekam di jeruji besi Mapolres Lebak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana mengatakan, berdasarkan pelaporan dari Efi Hanafi Kamis (20/5) anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan identitas pesanan melalui aplikasi taksi daring yang digunakan para pelaku, polisi akhirnya mendapat titik terang dan langsung melakukan pengejaran serta berhasil menangkap pelaku.
“Ada lima pelaku terduga pelaku berhasil kita amankan ditempat yang berbeda. Motifnya untuk sementara ingin menguasai kendaraan tersebut,” kata Ade dalam jumpa pers nya di Mapolres Lebak, kemarin. Dalam aksinya, para pelaku ternyata membawa senjata jenis softgun.
Kasus percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta penggunaan senjata jenis softgun tersebut terjadi hari Rabu (19/5) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Cileles – Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Awal mulanya, Ade menjelaskan, korban yang berprofesi sebagai driver kendaraan berbasis daring itu menerima orderan sekitar jam 01.00 WIB di Serang. Tersangka meminta diantarkan dari Jalan Sempu, Kota Serang ke Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak dengan jumlah empat orang.
“Berdasarkan keterangan korban, setibanya di daerah Cileles yaitu di tengah jalan, korban ditembak menggunakan senjata softgun sebanyak delapan kali dan dipukul, kemudian korban mencabut kunci dan keluar dari mobil untuk membela diri. Upaya tersebut membuat para pelaku kabur dan dijemput tempatnya satu orang,” kata Ade.
Baca Juga: Polres Tangsel Ungkap 14 Kasus Begal hingga Curanmor, 16 Tersangka Diamankan
Berdasarkan keterangan korban warga Kampung Cilpelah RT 001 / 001 Desa Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang serta bukti-bukti upaya kejahatan yang dilakukan para terduga begal, Satreksrim kemudian langsung melakukan pengejaran.
“Sekira jam 21.00 WIB, anggota telah mengamankan lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan tepatnya di kebun sawit jalan Cileles, Kabupaten Lebak. Para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut bersama- sama,” terangnya.
Tidak hanya mengamankan para pelaku, aparat juga mengamankan satu mobil Sigra warna putih Nopol A 1609 PN, satu buah Softgun jenis Revolver, kotak amunisi Softgun dan unit ponsel Xiomi, Oppo dan Vivo. “Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 Jo 53 KUH-pidana dan UU Darurat nomor 12/ 1951,” tandasnya.
Sementara salah satu pelaku Rudi mengaku, saat menjalankan aksinya ia pegang senjata air softgun. Saat itu ia mengaku menembakannya ke bagus punggung korban namun korban tetap melawan. “Saya yang menembak dan menyerang korban, ketika berada di dalam mobil,” ujarnya.(mulyana/made)
























