SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (20/5). Dalam rapat paripurna yang berangenda penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif ini, DPRD dan eksekutif sepakat membahas raperda tersebut. Keempatnya dinilai urgent, seperti terkait maraknya fenomena pernikahan dini sehingga perlu adanya Raperda Kabupaten Layak Anak.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin dalam penyampaiannya menuturkan, ada empat Raperda inisiatif yang disampaikan dari legislatif (DPRD) ke eksekutif. Salah satunya Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kata dia, Raperda ini diinisasi lantaran masih tingginya tingkat pernikahan dini dan usia putus sekolah di kota seribu industri ini.
Menurut Astay, untuk mengatasi hal ini, tentu ada upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua dan tokoh masyarakat, untuk pemenuhan hak anak. Kata dia, jika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, tentu akan menjadi landasan hukum bagi eksekutif dalam membuat Kabupaten Layak Anak sesuai amanat UUD 1945.
“Pemerintah dan masyarakat dapat melakukan pemenuhan hak-hak anak melalui program berkelanjutan. Segala biaya yang timbul dalam program Kabupaten Layak Anak ini akan dibebankan kepada APBD,” tuturnya.
Yang berikutnya Raperda Penanggulangan Kebakaran. Didasari dengan semakin tingginya tingkat kepadatan bangunan baik bangunan rumah tinggal, kantor maupun pabrik dan bangunan lainnya, tentu harus mengedepankan kemajuan pengetahuan dan teknologi untuk penanggulangan bencana terutama kebakaran.
“Berpedoman dengan kebutuhan tersebut, perlu kita sempurnakan aturan yang ada sebelumnya. Perlu diatur penanggulangan bencana terutama kebakaran dengan sistem proteksi gedung. Karena pencegahan kebakaran tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab masyarakat agar tercipta bangunan gedung yang aman dan nyaman,” paparnya.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
Berikutnya kata Astay, Raperda tentang ritel. Menurutnya, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, serta masyarakat yang sejahtera, tentu perlu diatur pertumbuhan ritel modern yang terus tumbuh pesat. Saat ini pertumbuhan minimarket, swalayan, toko modern hingga hypermarket terus berkembang sesuai kebutuhan dan gaya hidup. Untuk itu, perlu ada aturan tentang ritel modern ini. Dimana persaingan toko modern atau ritel dengan pasar tradisional terus terjadi.
Tumbuhnya toko modern atau ritel ini, masih akat Astay, seharusnya membawa dampak positif kepada pelaku UMKM dan pedagang tradisional. Tidak hanya soal jarak dan waktu saja, tapi perlu juga dibuat aturan tentang bagaimana para pelaku UMKM dapat menjadi pemasok dan menjual barang dagangannya di toko modern dan ritel ini.
“Jangan sampai pemerintah dianggap tidak berbuat, akibat adanya toko modern, mematikan pedagang di pasar tradisional sehingga masyarakat semakin terdesak,” imbuhnya.
DPRD juga menginisiasi Raperda tentang Lingkungan Hidup. Kata Astay, dimana menurut DPRD, perkembangan kota tanpa arah akan mengakibatkan perkembangan yang tak terbendung. Sehingga suatu kota menjadi kumuh dan miskin, serta kesemrawutan terjadi di sejumlah tempat.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut menimbulkan kesemrawutan seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, juga akan memudahkan penyebaran berbagai penyakit akibat degraadasi fungsi lingkungan dan cuaca, yang akan berpengaruh terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Penataan ruang kota yang sedini mungin harus dilakukan menyesuaikan dengan alam sekitar. Pembangunan kota harus dilakukan keseimbangan ruang agar tetap bisa berlangsung secara alami. Untuk melidunugi perkemabangan wilayah yang tertata, tentu harus dilakukan melalui Peraturan Daerah. Untuk itu, diperlukan Perda tentang Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, keempat Raperda Inisiatif DPRD ini baru disampaikan oleh DPRD kepada eksekutif. Selanjutnya, eksekutif akan menyampaikan jawaban apakah empat Raperda ini akan dilakukan pembahasan atau tidak.
“Hari ini baru disampaikan oleh DPRD, selanjutnya kami selaku eksekutif akan memberikan jawaban melalui paripurna yang akan datang,” pungkasnya. (aditya)
























