SATELITNEWS.ID, CIRINTEN—Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak mencatat terdapat puluhan lubang bekas galian tambang emas ilegal di dua lokasi di Gunung Liman. Namun kini lubang-lubang itu diklaim sudah ditutup. Selain ditutup, juga sudah dilakukan penanam pohon agar kawasan itu bisa normal seperti semula.
Menurut Kepala DLH Lebak Nana Sunjana penutupan dilakukan oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim gabungan dari Pemkab Lebak, TNI dan Polri. Kegiatan itu semata-mata untuk pemulihan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten, yang rusak akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Penutupan lubang bekas tambang bersama masyarakat kemudian melakukan rehabilitasi hutan yang rusak dengan penanaman 1.200 bibit pohon. Itu kita lakukan pada hari Jumat 28 Mei 2021 lalu,” kata Nana Sujana saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Penutupan bekas tambang ilegal dan pemulihan lahan diharapkan dapat mempertahankan fungsi konservasi di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani. Fungsi ekologis dan fungsi hidrologis sumber air harus tetap dijaga.
“Harapan kita tentu tidak ada lagi perusakan di kawasan hutan adat yang telah diserahkan oleh kementerian, karena akan ada evaluasi nantinya dari pemerintah. Prinsipnya kan untuk kesejahteraan masyarakat, lalu bagaimana masyarakat bisa sejahtera kalau fungsi hutan rusak,” terang Nana.
Pihaknya sudah meminta kepada kepala desa sekaligus ketua adat Cibarani untuk memelihara hutan dan langkah rehabilitasi lahan kritis. Pemerintah daerah dipastikan juga memantau dan segera berkoordinasi jika terdapat temuan di lapangan agar mendapat respon cepat kementerian.
Baca Juga: TPSA Dengung Lebak Kebakaran, Diduga dari Ulah Pembakaran Lahan
“Hutan Adat Kasepuhan Cibarani sudah mendapatkan SK Penetapan Hutan Adat dari KLHK tahun 2019, sehingga sesuai peraturan, masyarakat adat Kasepuhan Cibarani dan pemerintah berkewajiban untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan fungsi hutan. DLH Lebak sesuai kewenangan akan melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pelaksanaan fungsi pelestarian hutan adat,” terang Nana.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak Dasep Novian menambahkan, kerusakan lahan akan berakibat terganggunya mengganggu keberadaan hulu dari mata air. “Termasuk mengganggu area tangkapan air, kestabilan lereng yang bisa berakibat terjadinya bencana banjir dan longsor,” pungkasnya.(mulyana/made)
























