SATELITNEWS.ID, SERPONG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih lakukan asesmen terhadap keluarga yang mengajukan hak asuh korban anak usia lima tahun yang dianiaya ayah kandungnya di Pondok Jagung Serpong Utara beberapa waktu lalu. Saat ini, baru keluarga dari pihak ayah atau pelaku yang mendatangi Polres Tangsel dan menjalani penilaian tersebut.
“Yang sudah datang untuk jalani asesmen baru dari pihak ayah atau pelaku pada Senin (24/5/2021) lalu, kalau dari pihak ibu belum,” ujar Khairati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan, saat dihubungi, Minggu (30/5/2021).
Keluarga dari pihak ibu korban berencana menyambangi Polres Tangsel dan menjalani asesmen pada Senin (31/5/2021). Sejak kasus kekerasan terhadap anak itu mencuat hingga kini keluarga dari pihak ibu belum hadir karena yang bersangkutan tidak tinggal di Serpong Utara. Selama ini mereka tinggal di wilayah Lampung Sumatera.
Meski nanti telah dilakukan asesmen, DPMP3AKB bersama kepolisian tidak serta merta memutuskan hak asuh korban. Pihaknya masih akan melakukan penilaian lebih lanjut, meski keluarga dari pihak ayah dan ibu sudah menunjukan keinginannya.
“Kami akan meninjau tempat tinggal dan melihat kemampuan pihak keluarga untuk mengasuh korban yang masih berusia lima tahun,” ujarnya.
Diketahui, petugas kepolisian dari Polres Tangerang Selatan sudah menangkap pria bernama Wahyu Handoko (35) yang viral lantaran menganiaya anak kandungnya. Sebelum ditangkap beredar video penganiayaan anak yang dilakukan oleh ayah kandung.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Wahyu Handoko tega menganiaya darah dagingnya sendiri yakni KB. Bocah perempuan berusia 5 tahun itu disiksa dan viral di jagat media sosial. (jarkasih)
























