SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pendaftaran Bakal Calon Kades (Balkades) di Kabupaten Pandeglang dibuka pada tanggal 4-12 Juni 2021. Bagi warga dan petahana ingin mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 18 Juli 2021 mendatang, harus segera bersiap dengan persyaratan lengkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menegaskan, pantia Pilkades yang tersebar di 207 desa, 32 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, saat ini sudah mempersiapkan pembukaan pendaftaran tersebut. Bahkan panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta lebih teliti dan selektif dalam penelitian berkas yang disampaikan Balkades.
Kata Doni, pendaftaran bakal dibuka selama 9 hari terhitung dari 4-12 Juni 2021 mendatang. Pada tahapan kali ini, panitia akan menyeleksi lebih detail terkait syarat dan berkas semua Balkades.
“Pendataan, domisili, ijazah dan syarat lainnya harus diperiksa secara ketat dan detail. Semua itu agar ketika ada kejanggalan, tak bisa lolos. Teknis ini adalah pelaksanaan tahapan yang sesuai dengan prosedur,” tegas Doni, Selasa (1/6).
Doni berkaca pada pengalaman pelaksanaan Pilkades tahun 2017 lalu, yang prosesnya ditemukan beberapa kasus hingga masuk ranah hukum. Terutama persoalan berkas yang disampaikan para Balkades.
Maka tegas Doni, pihaknya menekankan kepada para panitia dan BPD agar bersikap lebih selektif sesuai aturan yang berlaku.
“Tak sedikit permasalahan ijazah yang memang kadang-kadang keabsahannya kurang. Kadang-kadang sekolahnya kan swasta tanpa ujian negara, sehingga tidak disahkan oleh pemerintah. Kan itu yang kami antisipasi, karena kami belajar dari tahun 2017 lalu ada kasus seperti itu, dan kasusnya masuk ranah hukum,” jelasnya.
Jika pada saat penelitian berkas nanti, panitia menemukan berkas yang diduga kurang lengkap, Doni memastikan langkah terakhir yang dapat ditempuh panitia yaitu dapat menggugurkan kandidat tersebut.
Untuk itu, Doni meminta Balkades yang akan mengikuti kontenstasi Pilkades untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. “Misalnya masih dalam tahapan, kami bisa gugurkan, masih dalam proses-proses itu. Tapi pada saat ditemukannya setelah dia dilantik, kan itu harus menunggu proses pengadilan dulu,” tandasnya.
Kabid Pemerintah Desa pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, Pilkades di Pandeglang akan diikuti 207 desa yang tersebar di 32 kecamatan. “Sebanyak 206 desa melakukan pemilihan langsung, sementara 1 desa merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Rencananya, hari pencoblosan dilakukan pada Minggu, 18 Juli 2021 mendatang,” pungkasnya. (nipal/aditya)