SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pandeglang mengajukan cuti untuk ikut bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dijadwalkan pada 18 Juli 2021 mendatang. Pengajuan cuti itu telah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan, ada 20 PNS yang mengajukan cuti untuk maju dalam konstelasi Pilkades 2021. Lanjutnya, 20 orang itu didominasi para staf pelaksana yang bertugas di kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Ya, ada ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS yang mau nyalon Kades. Sejauh ini yang mengajukan cuti ada 20 orang ASN. Ada yang dari tenaga kesehatan dan yang paling banyak itu dari ASN Staf Pelaksana Kecamatan atau mantan Sekretaris Desa,” jelas Fahmi, kepada satelitnews.id, Kamis (10/1/2021).
Menurut Fahmi, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi: (1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. (2) Dalam hal ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kades, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kades tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
“Sesuai aturan yang berlaku, boleh PNS nyalon Kades tanpa harus memundurkan diri dari PNS-nya. Hanya saja, yang tak diperbolehkan itu mendapatkan gaji double. Nanti di non aktifkan PNS-nya itu setelah terpilih, kalau sekarang sifatnya diberikan izin,” jelasnya.
Persoalan gajinya juga kata Fahmi, diperbolehkan memilih salah satu. “Boleh memilih mau digaji dari PNS, apa digaji sebagai Kades. Kan tadi itu nggak boleh double gajinya,” tandasnya. (aditya/nipal)