SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Pertanian (Distan) Banten menggandeng aparat penegak hukum kepolisian untuk melakukan pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayahnya. Pengawasan bertujuan untuk mencegah pemotongan hewan sapi atau kerbau betina produktif sehingga tidak terjadi kelangkaan.
“Ada sekitar 27 RPH di Banten yang kami awasi agar tidak ada penyembelihan hewan sapi atau kerbau produktif. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pemotongan ternak ruminansia betina produktif di Provinsi Banten,” kata Kepala Distan Banten Agus M Tauchid didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Distan Banten, Ari Mardiana, pekan lalu.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi dan advokasi pengendalian pemotongan betina produkstif tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung kepada pihak RPH serta para peternak. Pihaknya juga menggandeng kepolisian sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Kepala Baharkam Polri tahun 2017.
“Kegiatan dilaksanakan melalui pembinaan dan pengawasan di RPH-R terkait dengan pengendalian pemotongan betina produktif,” jelasnya.
Berdasarkan data dari sisitem informasi kesehatan hewan nasional terpadu (Isikhnas) dikethui bahwa pada tahun 2013-2018 pernah dilaporkan adanya pemotongan betina produktif di Provinsi Banten. Namun sejak 2019 sampai saat ini, kata Agus, tidak pernah dilaporkan lagi adanya pemotongan betina produktif.
Ia mengatakan, menurut Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 18 ayat (4), bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Baca Juga: Usai Pabrik Uang Palsu Dibongkar, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan di Pergudangan Taman Tekno
“Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal ini maka akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)
























