SATELITNEWD.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim melantik 22 pejabat Administrasi dan Pengawas Dinas Kesehatan Provinsi Banten di halaman Dinkes Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Senin, (14/6/2021). Para pejabat itu menggantikan 20 pejabat dinas kesehatan Banten yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengajak para pejabat yang dilantik untuk bekerja sama dengannya dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. “Mari bersama saya dan Pak Andika, kita bangun Banten,” ungkap Wahidin Halim.
Masih menurut Gubernur, dirinya bersama Wakil Gubernur berusaha melakukan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten. Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai.
“Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” tegasnya.
Gubernur juga berpesan, pelantikan ini merupakan rahmat Allah SWT. Karena pangkat dan kedudukan adalah amanah.
“Bahwa jabatan bisa turun bisa naik. Jabatan apa yang kita miliki adalah amanah harus dijaga dan dilaksanakan. Kita wajib bersyukur atas rahmat Allah SWT,” ungkapnya.
“Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa Anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara,” tegas Gubernur.
Dijelaskan, sebagai PNS tidak boleh mundur sembarangan atau meninggalkan jabatan begitu saja. Ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.
“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun,” ungkap Gubernur.
“Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.
22 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi. (gatot)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.