SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk memudahkan warga yang sedang dalam kondisi darurat dan butuh pertolongan, Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang menyiapkan layanan aplikasi call center, dengan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Kepala Diskomsantik Pandeglang, Girgijantoro mengatakan, pihaknya meluncurkan NTPD 112 itu bertujuan memudahkan dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan untuk meminta bantuan ketika kondisi darurat.
“Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pandeglang telah meluncurkan layanan NTPD 112, dengan begitu masyarakat akan lebih mudah menyampaikan kondisinya, saat mengalami kondisi kedaruratan,” kata Girgi, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Layanan NTPD 112 di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (15/6).
Girgi menjelaskan, ada sekitar 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang yang masuk ke dalam sistem kedaluratan call center 112, diantaranya BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas lainya yang terkait dengan kedaruratan. “Yang sudah terintegrasi dan OPD yang benar-benar dibutuhkan masyarakat itu ada 14 OPD,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan call center 112, pihaknya akan mendorong peningkatan sarana dan prasarana di setiap OPD. “Misalkan saja untuk pemadam kebakaran hanya memiliki dua posko yaitu di Pandeglang dan Labuan. Sementara idealnya untuk radius petugas kebakaran harus menempuh waktu 15 menit apabila terjadi kebakaran. Maka kami akan menambah posko-posko, minimal untuk pelayanan darurat harus ada enam posko kedaluratan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, layanan call center 112 untuk panggilan darurat adalah komitmen Pemkab Pandeglang dalam meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. “Porgram layanan Call Center 112 ini bisa membantu warga ketika dalam kondisi darurat dan butuh pertolongan segera,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Laka Lantas, Warga Desa Kadubadak Pandeglang Bangun Jalan secara Swadaya
Untuk urusan kedaluratan menurut Pery, tentu saja harus memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya pemenuhan sarana dan prasarana serta kesiapan para personilnya. “Kita harus sigap 24 jam melayani masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan ataupun dalam posisi kedaruratan,” pungkasnya. (nipal/aditya)





















