SATELITNEWS.ID, SERANG—Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang akan memberikan fasilitas kelola data center kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang. Hal tersebut dilakukan, guna mewujudkan amanat Perpres nomer 39 tahun 2019, tentang satu data indonesia.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Kominfo untuk melakukan penyimpanan data setiap OPD. Sehingga data tersebut bisa terjaga dengan baik dan akurat.
“Semua data di OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, datanya akan kami amankan,” ujar Anas, disela-sela pertemuan Forum OPD di Aula Tb Saparudin, Selasa (3/3).
Dirinya menilai, pengamanan data anggaran biaya yang besar, hanya dibutuhkan koordinasi antar OPD agar dapat menyimpan data di Data center yang sudah disediakan oleh pihak Kementrian melalui aplikasi.
“Sementara ini masih ada beberapa OPD yang masih mengelola server sendiri, tapi diupayakan tahun depan kami pusatkan secara bertahap,” tuturnya.
Kepala bidang persandian dan Statistik, Shinta Asfilian Harjani menuturkan, sesuai amanat Perpres nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, disebutkan bahwa data server tidak bisa dikelola oleh masing-masing OPD.
“OPD Bukan hanya data center saja yg tidak diperbolehkan, ada beberapa hal seperti pengelolaan internet, jaringan IT, pembangunan dan pengembangan Aplikasi,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), hanya boleh dilakukan oleh Kominfosatik.
“Semua OPD harus siap melepaskan kegiatan atau kerjaan data. Jadi semuanya akan kita kelola,” pungkasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post