SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Mulai tanggal 1 Juli 2021 Pelayanan Aktifasi PBB Tatap Muka, hanya dilakukan di Kantor UPT Pajak Daerah yang tersebar 5 Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah. Kebijakan ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, pihaknya mengambil kebijakan untuk aktifasi PBB Tatap Muka dipindahkan ke UPT Pajak Daerah yang ada di masing-masing wilayah.
“Biasanya pelayanan aktifasi PPB Tatap Muka dilakukan di Kantor Bapenda di Tigaraksa, tetapi mulai tanggal 1 Juli 2021 akan dilayani di UPT Pajak Daerah yang ada di 5 UPT Pajak Daerah,” ujar Soma, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021) malam.
Soma melanjutkan, karena itu, dia berharap kepada masyarakat yang hendak aktifasi PBB secara langsung dipersilahkan mendatangi UPT Pajak Daerah sesuai wilayahnya. Berlaku khusus bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berlokasi bukan berada di wilayah komplek perumahan/perkantoran/pergudangan/industri dan perkampungan dengan luas tanah di atas 600 M2.
“Kami juga menyediakan Layanan Tanpa Tatap Muka untuk aktifasi PBB melalui WhatsApp center pelayanan PBB 0812-8646-7678,” ungkap Soma.
Ini syarat-syarat untuk aktifasi PBB:
Baca Juga: Tangerang TAXPO 2026 Dibuka, Bupati Ajak Warga Bangga Bayar Pajak
- Lunas tunggakan sejak tahun pajak 2014 s/d tahun pajak terakhir terblokir.
- Print out catatan pembayaran/screenshot aplikasi PBB Kabupaten Tangerang.
- Fotocopy SPPT PBB P2.
- Fotocopy KTP/Identitas.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy sertifikasi/AJB/Bukti Kepemilikan lainnya dan Dokumen pendukung lainnya. (aditya)
