SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Penggiat Anti Korupsi Truth melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 2 Mauk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (24/6).
Wakil Koordinator Penggiat Anti Korupsi Truth, Jupry Nugroho mengatakan, tidak adanya tindakan terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMPN 2 Mauk dari Dinas Pendidikan, seperti adanya pembiaran oleh dinas dan Pemerintah Daerah.
“Sampai hari ini seolah tidak ada titik terang atas dugaan penyelewengan anggaran yang diperuntukkan bagi siswa miskin tersebut. Tentu kita bertanya ada apa di Kabupaten Tangerang, mengapa semua seolah ditutupi padahal ada hak masyarakat miskin yang dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Jupry kepada Satelit News, Kamis (24/6).
Kata Jupry, atas dasar dugaan penyelewengan dan bukti yang akurat, Truth mengirimkan laporan atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal ini sebagai upaya masyarakat dalam melawan korupsi terutama pada sektor pendidikan.
“Harapan besar kami aparat penegak hukum (Kejari Kabupaten Tangerang) dapat menyelidiki persoalan tersebut sampai pada akarnya, sehingga tidak ada lagi anggaran untuk pendidikan masyarakat miskin yang digelapkan oleh para pencoleng,” jelasnya.
Menurut Jupry, oknum di SMPN 2 Mauk yang melakukan penyelewengan dana KIP sangatlah jahat. Apalagi di masa pandemi saat ini, masyarakat sangat terdampak. Dia mendesak agar aparat penegak hukum bisa segera melakukan langkah kongrit.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
“Kami sebagai masyarakat menunggu langkah kongkrit dari aparat penegak hukum. Periksa seluruh pihak yang terlibat, sehingga masyarakat mendapatkan apa yang memang menjadi haknya bukan justru menjadi bancakan segelintir orang saja,” imbuhnya. (alfian/aditya)
























