SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Rudi Maesal Rasyid menegur langsung pemilik usaha dan masyarakat yang masih beraktivitas di pukul 20:00 wib. Tindakan itu dilakukannya ketika memimpin operasi penertiban dan sosialisasi PPKM di kawasan Citra Raya, Jumat (25/6/2021) malam.
“Bapak, untuk saat ini sampai tanggal 5 harus tutup pada pukul 20:00 wib, saat ini Kabupaten Tangerang kembali zona merah, ” kata Sekda.
Pantauan di lokasi, masih banyak pedagang yang masih buka dan beraktivitas hingga pukul 21:00 wib. Diantaranya, pedagang baju, makanan, roko dan angkringan. Tanpa ada perlawanan para pedagang pun menurut mengikuti instruksi Pemerintah Daerah.
“Kita bukannya melarang mereka untuk mencari rizki, justru kita sayang kepada mereka, ingin melindungi mereka agar tidak terkena Covid-19, ” katanya.
Tidak hanya para pedagang, para ojek online yang sedang mangkal di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa pun diminta untuk membubarkan diri dan mengurangi mobilitas.
“Kami meminta juga kepada ojek online, agar tidak berkerumun, tetap menjaga protokol kesehatan, ” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesal Rasyid memimpin operasi penertiban dan sosialisasi PPKM di kawasan Citra Raya, Jumat (25/6/2021) malam. Operasi itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang mulai mengabaikan protokol kesehatan di tengah meningkatnya Covid-19.
Sekda mengatakan kegiatan itu dilakukan aparat gabungan. Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Anggota Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan sosalisasi penegasan PPKM kepada masyarakat..
Kegiatan pada malam hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah dilakukan oleh Forkopimda di Pendopo Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/6) siang. Menurut Sekda, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati Tangerang, seluruh Mal, rumah makan dan toko harus ditutup pukul 20:00 wib. (alfian/gatot)