SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Delapan orang orang tua calon siswa SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan mendatangi kantor Komisi II DPRD Tangsel, Kamis, (1/7/2021). Mereka mempertanyakan data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbeda antara data PPDB Provinsi Banten dengan pengumuman pihak SMAN 2 Kota Tangsel.
Salah satu orangtua siswa Emi Ida menerangkan dalam website PPDB SMA Banten, anaknya dinyatakan lulus melalui jalur zonasi. Namun dia kemudian menerima surat edaran dari SMAN 2 Tangsel yang menyatakan data yang diterimanya tidak sesuai.
“Tanggal 30 kami menerima data dari PPDB online datanya anak saya masuk jalur zonasi. Namun saat menerima surat edaran dari pihak sekolah data yang kita dapatkan tidak sesuai dengan data yang ada di PPDB Provinsi Banten,” ujar Emi.
Bukan hanya soal data yang tidak sesuai, menurutnya ada beberapa jarak yang diubah hingga beberapa nama yang jaraknya jauh bisa masuk dan menggeser yang jaraknya lebih dekat dengan SMAN 2 Kota Tangsel.
“Kilometernya diubah kami hanya minta keadilan kenapa datanya bisa berubah. Makanya tadi kita temui Anggota Dewan Komisi II bernama pak Mathodah untuk meminta keadilan serta menanyakan bagaimana data tersebut bisa diubah,” tambahnya.
Wali murid lainnya bernama Linawati menambahkan bahwa segala berkas sudah diserahkan melalui online dan tertera di dalam hasil pengumuman bahwa anaknya dipastikan masuk SMAN 2 Kota Tangsel. Tapi saat menerima hasil surat edaran pihak sekolah nama anaknya tidak tertera. Dia juga mengatakan bahwa masalah ini sudah coba didiskusikan kepada pihak sekolah namun tidak ada respon.
“Saya sudah mengajukan berkas lengkap SKL, KTP dan lain-lainnya melalui sistem online. Kami sudah mendatangi sekolah dan melaporkan masalah ini namun pihak sekolah tidak menemui kami,” ungkap Linawati.
Pihak wali murid mengatakan adanya ketidaksinkronan data dari pihak sekolah serta permainan pengolahan data jarak bagi para calon peserta didik baru. Hal ini diharapkan bisa teratasi dan keadilan bisa didapatkan.
“Iya ada, jatuhnya tidak valid karena data PPDB Provinsi Banten sudah jelas. Lalu sekolah bisa dapat data tersebut dari mana. Kita butuh keadilan saja. Kalau memang sudah dipegang provinsi gunakan data provinsi jangan diubah lagi,” tutupnya. (mg4/gatot)