Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tujuh Daerah di Banten Berlakukan PPKM Darurat, Berikut Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 4 Jul 2021 17:26 WIB
Rubrik Headline, Pemprov Banten
Penting Diketahui, Ini Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Banten

INSTRUKSI GUBERNUR: Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi ini memuat sanksi yang dapat diterapkan kepada para pelanggar PPKM Darurat. (DOKUMENTASI/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Di dalamnya tercantum kebijakan memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 serta sanksi kepada para pelanggar kebijakan strategis nasional tersebut. Berikut ini sanksi-sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat di Banten sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021:

 

Sanksi untuk Kepala Daerah

  1. Penerapan Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan. Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sanksi untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum

  1. Sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi pidana karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218. Ancaman hukuman pasal 212 KUHP adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman pasal 216 ayah 1 adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Ancaman hukuman pasal 218 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  3. Sanksi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  4. Sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  5. Sanksi sesuai Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Mendagri yang memuat tentang sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.  Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Menurutnya, Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kota Serang berada di level 4. Sedangkan Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang berada di level 3. Hanya Pandeglang yang tidak melaksanakan PPKM Darurat. (gatot)

BeritaTerbaru

DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Rabu, 22 Jul 2026 15:31 WIB
RESES: Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo (tengah depan), menghadiri acara reses di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:21 WIB

Dipicu Ekonomi dan Perselingkuhan, Kasus Cerai ASN di Kota Tangerang Capai 11

Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB
Tags: BantenInstruksi MendagriPelanggar PPKM DaruratPPKM DaruratWahidin Halim
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Dua Terduga Begal di Lebak Babak Belur Dihajar Massa

Rabu, 22 Jul 2026 11:31 WIB
MEMERIKSA LAHAN : Tim gabungan RSUD Labuan, BPN, Masyarakat, Dinkes Banten, memeriksa lahan yang akan dibebaskan untuk areal parkir RSUD MIDL. (ISTIMEWA)
Banten Region

RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 09:57 WIB
Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi
Headline

Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Jul 2026 22:49 WIB
Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Menyusut
Headline

Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Mulai Menyusut

Selasa, 21 Jul 2026 16:54 WIB
Krisis Air Masih Berlanjut, Warga Kranggan Minta Bantuan
Banten Region

Kekeringan di Banten Semakin Meluas, Ribuan Kepala Keluarga Terdampak

Selasa, 21 Jul 2026 16:37 WIB
TERCEMAR : Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, tercemar limbah perusahaan. (DOKUMEN/SATELIT NEWS.COM)
Banten Region

Kasus Pencemaran Sungai Dilaporkan Ke Pusat, DLHK Banten Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Selasa, 21 Jul 2026 16:32 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Wakil Ketua DPRD Terpilih Sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Terpilih Sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Tangerang

Minggu, 19 Jul 2026 13:32 WIB
SILPA Pemkot Tangerang TA 2025 Capai Rp 600 M, Ketua DPRD: Dari Pembebasan Lahan Tak Terlaksana Sampai PAD Melampaui Target

SILPA Pemkot Tangerang TA 2025 Capai Rp 600 M, Ketua DPRD: Dari Pembebasan Lahan Tak Terlaksana Sampai PAD Melampaui Target

Kamis, 16 Jul 2026 13:38 WIB
Sinar Mas Land Luncurkan mBrace, Bangun Pusat Kolaborasi AI di BSD City

Sinar Mas Land Luncurkan mBrace, Bangun Pusat Kolaborasi AI di BSD City

Kamis, 16 Jul 2026 21:50 WIB
Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Merusak Moral Berbangsa, Bernegara dan Beragama, Wabup Iing Menolak Keras LGBT

Minggu, 19 Jul 2026 12:09 WIB
Cegah Penyimpangan MBG, Pemkab Tangerang Kerahkan Camat dan Kades Awasi Dapur SPPG

Cegah Penyimpangan MBG, Pemkab Tangerang Kerahkan Camat dan Kades Awasi Dapur SPPG

Kamis, 16 Jul 2026 21:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.