Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tujuh Daerah di Banten Berlakukan PPKM Darurat, Berikut Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 4 Jul 2021 17:26 WIB
Rubrik Headline, Pemprov Banten
Tujuh Daerah di Banten Berlakukan PPKM Darurat, Berikut Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya

INSTRUKSI GUBERNUR: Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi ini memuat sanksi yang dapat diterapkan kepada para pelanggar PPKM Darurat. (DOKUMENTASI/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Di dalamnya tercantum kebijakan memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 serta sanksi kepada para pelanggar kebijakan strategis nasional tersebut. Berikut ini sanksi-sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat di Banten sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021:

 

Sanksi untuk Kepala Daerah

  1. Penerapan Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan. Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sanksi untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum

  1. Sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi pidana karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218. Ancaman hukuman pasal 212 KUHP adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman pasal 216 ayah 1 adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Ancaman hukuman pasal 218 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  3. Sanksi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  4. Sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  5. Sanksi sesuai Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Mendagri yang memuat tentang sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.  Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Menurutnya, Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kota Serang berada di level 4. Sedangkan Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang berada di level 3. Hanya Pandeglang yang tidak melaksanakan PPKM Darurat. (gatot)

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Tags: BantenInstruksi MendagriPelanggar PPKM DaruratPPKM DaruratWahidin Halim
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR
Headline

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Banten Region

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya
Banten Region

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu
Banten Region

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Selasa, 1 Sep 2026 18:40 WIB
HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

Selasa, 1 Sep 2026 22:12 WIB
Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.