Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Tujuh Daerah di Banten Berlakukan PPKM Darurat, Berikut Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 4 Jul 2021 17:26 WIB
Rubrik Headline, Pemprov Banten
Penting Diketahui, Ini Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Banten

INSTRUKSI GUBERNUR: Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi ini memuat sanksi yang dapat diterapkan kepada para pelanggar PPKM Darurat. (DOKUMENTASI/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Di dalamnya tercantum kebijakan memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 serta sanksi kepada para pelanggar kebijakan strategis nasional tersebut. Berikut ini sanksi-sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat di Banten sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021:

 

Sanksi untuk Kepala Daerah

  1. Penerapan Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan. Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sanksi untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum

  1. Sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi pidana karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218. Ancaman hukuman pasal 212 KUHP adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman pasal 216 ayah 1 adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Ancaman hukuman pasal 218 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  3. Sanksi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  4. Sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  5. Sanksi sesuai Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Mendagri yang memuat tentang sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.  Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Menurutnya, Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kota Serang berada di level 4. Sedangkan Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang berada di level 3. Hanya Pandeglang yang tidak melaksanakan PPKM Darurat. (gatot)

BeritaTerbaru

Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Minggu, 17 Mei 2026 19:05 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat membuka acara Peringatan Milad ke-20 Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya) Kabupaten Serang tahun 2026, di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (16/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Naikkan 50 Persen Insentif Guru Madrasah dan Guru Ngaji

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi, memberikan keterangan terkait rencana perubahan tarif pajak MBLB. (ISTIMEWA)

Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Kaji Kenaikan Pajak MBLB

Minggu, 17 Mei 2026 14:29 WIB
Tags: BantenInstruksi MendagriPelanggar PPKM DaruratPPKM DaruratWahidin Halim
Share1TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan tanah tebing di Kampung Cikaler Girang RT 005 RW 001, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, longsor dan menimpa dua rumah warga setempat, Sabtu (16/5/2026) petang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tanah Longsor Timpa Dua Rumah Warga Mandalawangi Pandeglang

Minggu, 17 Mei 2026 13:49 WIB
IMG_20260516_161314
Banten Region

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
IMG_20260516_100325
Banten Region

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
IMG_20260516_060238
Headline

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
Anis Tasyah, Siswi Kelas X SMAN 14 Kota Tangerang yang dikenal pandai berbahasa Rusia, terpilih sebagai calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)
Headline

Anis Tasyah Siswi SMAN 14 Kota Tangerang Lolos Seleksi Calon Paskibraka Provinsi Banten

Jumat, 15 Mei 2026 22:36 WIB
Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)
Headline

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
Ilustrasi PHK sepihak. (ISTIMEWA)

Diduga PHK Karyawan Yang Sakit, PT Wild Wood Disorot Buruh Lebak

Jumat, 15 Mei 2026 11:09 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 19:34 WIB
Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Selasa, 12 Mei 2026 20:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.