SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, memanggil sejumlah pemilik lahan atau bangunan yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM).
Pemanggilan itu, ditujukan untuk memberikan peringatan kepada para pemilik, agar menyetop kegiatan THM. Selanjutnya, untuk tidak memperpanjang kontrak lahan atau bangunannya kepada pengelola.
“Kebanyakan THM yang saat ini ada, tidak sesuai peruntukannnya dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Rata-rata IMB-nya untuk restoran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Safiudin, Minggu (4/7/2021).
Katanya, pemanggilan sudah dilakukan Jumat (2/7) lalu. “Kenapa kita panggil pemilik lahannya, karena pemilik dengan pengelola THM itu berbeda. Bahkan, bentuk surat Ibu Bupati Serang bahwa itu izin operasional sudah di cabut,” tandasnya.
Arif mengakui, meski masih ada THM yang beroperasi karena bangunnnya memiliki IMB. “Yang ber-IMB-lah, coba kita sosialisasikan semua nanti tahapannya. Artinya, yang ber-IMB dan tidak ber-IMB kita panggil,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pemanggilan para pemilik lahan dan bangunan THM, Petugas Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan berbagai upaya mulai dari teguran, pembinaan, penertiban, bahkan sampai penutupan paksa.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
“Ini sebagai salah satu bentuk upaya keseriusan Pemda Kabupaten Serang, dalam menyikapi THM,” pungkasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap setelah dilakukan pemanggilan, para pemilik tidak memberikan perpanjangan kontrak lagi kepada pihak pengelola, yang jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi kita harapkan, IMB untuk restoran ya restoran. Ya layaknya restoran, ada jenis makanan. Itu yang kami harapkan, mereka sadar diri. Kegiatan mereka menyalahi aturan,” tegasnya.
Arif memastikan, sampai saat ini petugas Satpol PP Kabupaten Serang, masih terus melakukan pemantauan THM yang beroperasi dengan bekerjasama dari pihak Polres Serang, khususnya untuk di wilayah Serang Timur dan Barat.
“Kita lakukan pemantauan terus. Sudah dilakukan operasi, penekanan cipta kondisi. Sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi. Ditutup, dalam arti kita sudah berikan sosialisasi sebagai upaya-upaya Pemda,” terangnya.
Sementara, salah seorang pemilik lahan dan bangunan yang digunakan THM di wilayah Serang Timur, Isayat mengaku, tidak keberatan dengan adanya pemanggilan dari pihak Satpol PP Kabupaten Serang.
Baca Juga: Dimediasi Bupati Tangerang, Tempat Hiburan Malam di Tigaraksa Diubah Jadi Rumah Makan
“Kalau menegakan peraturan, pastinya ada pendekatan terlebih dahulu. Nanti akan kita koordinasikan lagi dengan pihak pengelola tempat hiburannya (karaoke,red),” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























