Selasa, 16 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Wali Kota Hingga Warga Biasa Dapat Disanksi, Apabila Melanggar PPKM Darurat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 5 Jul 2021 09:16 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Wali Kota Hingga Warga Biasa Dapat Disanksi, Apabila Melanggar PPKM Darurat

PERINGATAN: Kapolres Metro Tangerang Kombes Fatima Deonijiu bersama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih membuka toko di luar ketentuan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diiringi penindakan tegas kepada para pelanggarnya. Pelaku pelanggaran kebijakan strategis nasional itu dapat dihukum penjara hingga denda. Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa kehilangan jabatannya jika tak melaksanakan PPKM Darurat.

Aturan mengenai sanksi itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi itu memuat tentang keputusan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Selain itu juga memuat sanksi yang akan diberikan terhadap para pelaku pelanggaran.

“Bupati atau Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam surat Instruksinya yang diterima Satelit News, Minggu (4/7/2021).

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan.

Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, individu dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Apresiasi Pemkot Tangerang

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,”ungkap Gubernur.

Sesuai peraturan, pelaku usaha dapat diberi sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha. Sementara sanksi yang termuat di KUHP berbeda-beda.  Ancaman hukuman pasal 212 KUHP adalah  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman pasal 216 ayah 1 adalah  pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Ancaman hukuman pasal 218 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

BeritaTerbaru

KANAN 1

Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar

Senin, 15 Jun 2026 15:35 WIB
seken h;

Pengusaha Tangsel Terpaksa Perkecil Ukuran Tempe

Senin, 15 Jun 2026 15:32 WIB
Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
IMG_0887

Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad akan Terhubung Sky Bridge

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB

Sementara itu

Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas masyarakat apabila melanggar aturan yang sudah ditetapkan di Surat Edaran Wali Kota Tangerang no.2320 tentang PPKM Mikro Darurat. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja, Agapito De Araujo, menyatakan bahwa ia beserta timnya menegur restoran-restoran yang masih memberlakukan dine-in atau makan di tempat.

“Hari ini, kami membagi empat tim untuk melakukan penyemprotan disinfektan mulai dari jalan TMP Taruna, sampai ke Palem Semi, Cibodas. Selain itu, kami juga mendapati 10 rumah makan masih menerima makan di tempat dan kami tindak langsung dengan memasang garis pembatas dan stiker untuk tutup sementara di rumah makan tersebut hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan, nanti akan dibuka kembali,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).

Dinyatakannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan setiap harinya di seluruh wilayah Kota Tangerang selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung. Pengawasan juga tidak hanya fokus ke restoran atau rumah makan tetapi juga ke tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan.

Baca Juga: Tekan Parkir Liar, Pemkot Tangerang Ujicoba Tutup Area Taman Elektrik Pada Akhir Pekan

“Kami sudah siapkan petugas untuk mobile melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sekitar 50 petugas akan melakukan pengawasan baik di rumah makan maupun tempat-tempat yang membuat kerumunan. Saya harap, masyarakat bisa mentaati peraturan PPKM Darurat di dua pekan ini sehingga kasus Covid-19 segera berakhir dan kita dapat beraktifitas dengan normal kembali,” tutupnya. (gatot)

Tags: pelaku usahapemkot tangerangpenindakan tegasPPKM DaruratPPKM Mikro Daruratsanksi
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260615_133544
Headline

Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB
IMG_20260615_132524
Kota Tangerang

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak
Bola & Sport

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan
Kabupaten Tangerang

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane
Kabupaten Tangerang

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Kabupaten Tangerang

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini

Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini

Kamis, 11 Jun 2026 15:21 WIB
Pemkab Tangerang Tambah Kuota Beasiswa Tangerang Gemilang Jadi 976

Pemkab Tangerang Tambah Kuota Beasiswa Tangerang Gemilang Jadi 976

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB
Sinar Mas Land Bangun Dairyland BSD City

Sinar Mas Land Bangun Dairyland BSD City

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB
Dikabarkan Cerai dengan Didi Mahardika, Begini Tanggapan Cita Rahayu

Dikabarkan Cerai dengan Didi Mahardika, Begini Tanggapan Cita Rahayu

Kamis, 11 Jun 2026 15:15 WIB
Hapus Kesenjangan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Langkah Disdik Kota Tangerang

Hapus Kesenjangan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Langkah Disdik Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 15:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.