SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diiringi penindakan tegas kepada para pelanggarnya. Pelaku pelanggaran kebijakan strategis nasional itu dapat dihukum penjara hingga denda. Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa kehilangan jabatannya jika tak melaksanakan PPKM Darurat.
Aturan mengenai sanksi itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi itu memuat tentang keputusan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Selain itu juga memuat sanksi yang akan diberikan terhadap para pelaku pelanggaran.
“Bupati atau Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam surat Instruksinya yang diterima Satelit News, Minggu (4/7/2021).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan.
Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, individu dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Apresiasi Pemkot Tangerang
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,”ungkap Gubernur.
Sesuai peraturan, pelaku usaha dapat diberi sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha. Sementara sanksi yang termuat di KUHP berbeda-beda. Ancaman hukuman pasal 212 KUHP adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman pasal 216 ayah 1 adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Ancaman hukuman pasal 218 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Sementara itu
Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas masyarakat apabila melanggar aturan yang sudah ditetapkan di Surat Edaran Wali Kota Tangerang no.2320 tentang PPKM Mikro Darurat. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja, Agapito De Araujo, menyatakan bahwa ia beserta timnya menegur restoran-restoran yang masih memberlakukan dine-in atau makan di tempat.
“Hari ini, kami membagi empat tim untuk melakukan penyemprotan disinfektan mulai dari jalan TMP Taruna, sampai ke Palem Semi, Cibodas. Selain itu, kami juga mendapati 10 rumah makan masih menerima makan di tempat dan kami tindak langsung dengan memasang garis pembatas dan stiker untuk tutup sementara di rumah makan tersebut hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan, nanti akan dibuka kembali,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).
Dinyatakannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan setiap harinya di seluruh wilayah Kota Tangerang selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung. Pengawasan juga tidak hanya fokus ke restoran atau rumah makan tetapi juga ke tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan.
Baca Juga: Tekan Parkir Liar, Pemkot Tangerang Ujicoba Tutup Area Taman Elektrik Pada Akhir Pekan
“Kami sudah siapkan petugas untuk mobile melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sekitar 50 petugas akan melakukan pengawasan baik di rumah makan maupun tempat-tempat yang membuat kerumunan. Saya harap, masyarakat bisa mentaati peraturan PPKM Darurat di dua pekan ini sehingga kasus Covid-19 segera berakhir dan kita dapat beraktifitas dengan normal kembali,” tutupnya. (gatot)
