Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Wali Kota Hingga Warga Biasa Dapat Disanksi, Apabila Melanggar PPKM Darurat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 5 Jul 2021 09:16 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Wali Kota Hingga Warga Biasa Dapat Disanksi, Apabila Melanggar PPKM Darurat

PERINGATAN: Kapolres Metro Tangerang Kombes Fatima Deonijiu bersama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih membuka toko di luar ketentuan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diiringi penindakan tegas kepada para pelanggarnya. Pelaku pelanggaran kebijakan strategis nasional itu dapat dihukum penjara hingga denda. Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa kehilangan jabatannya jika tak melaksanakan PPKM Darurat.

Aturan mengenai sanksi itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi itu memuat tentang keputusan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Selain itu juga memuat sanksi yang akan diberikan terhadap para pelaku pelanggaran.

“Bupati atau Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam surat Instruksinya yang diterima Satelit News, Minggu (4/7/2021).

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan.

Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, individu dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,”ungkap Gubernur.

Sesuai peraturan, pelaku usaha dapat diberi sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha. Sementara sanksi yang termuat di KUHP berbeda-beda.  Ancaman hukuman pasal 212 KUHP adalah  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman pasal 216 ayah 1 adalah  pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Ancaman hukuman pasal 218 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

BeritaTerbaru

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
MONITOR AKTIVITAS GAK -- Gubernur Banten Andra Soni meninjau aktivitas GAK. Disela kegiatan itu, Andra menginstruksikan kepada jajarannya agar bertindak cepat, salah satunya dibidang kesehatan. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudoli Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB

Sementara itu

Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas masyarakat apabila melanggar aturan yang sudah ditetapkan di Surat Edaran Wali Kota Tangerang no.2320 tentang PPKM Mikro Darurat. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja, Agapito De Araujo, menyatakan bahwa ia beserta timnya menegur restoran-restoran yang masih memberlakukan dine-in atau makan di tempat.

“Hari ini, kami membagi empat tim untuk melakukan penyemprotan disinfektan mulai dari jalan TMP Taruna, sampai ke Palem Semi, Cibodas. Selain itu, kami juga mendapati 10 rumah makan masih menerima makan di tempat dan kami tindak langsung dengan memasang garis pembatas dan stiker untuk tutup sementara di rumah makan tersebut hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan, nanti akan dibuka kembali,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).

Dinyatakannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan setiap harinya di seluruh wilayah Kota Tangerang selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung. Pengawasan juga tidak hanya fokus ke restoran atau rumah makan tetapi juga ke tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan.

Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi

“Kami sudah siapkan petugas untuk mobile melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sekitar 50 petugas akan melakukan pengawasan baik di rumah makan maupun tempat-tempat yang membuat kerumunan. Saya harap, masyarakat bisa mentaati peraturan PPKM Darurat di dua pekan ini sehingga kasus Covid-19 segera berakhir dan kita dapat beraktifitas dengan normal kembali,” tutupnya. (gatot)

Tags: pelaku usahapemkot tangerangpenindakan tegasPPKM DaruratPPKM Mikro Daruratsanksi
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Efrizal. (ISTIMEWA)

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.