SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Penyekatan arus lalu lintas di semua titik wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (05/7/2021), timbulkan kemacetan parah. Antrean kendaraan tak terkendali hingga sejauh 1 km lebih.
Kemacetan parah terjadi di Jalan RE Martadinanata Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, tepatnya persimpangan Terminal Pondok Cabe jalur perbatasan Tangerang Selatan – Depok. Di lokasi penyekatan itu tampak kendaraan yang dipaksa putar arah lantaran tidak masuk kategori esensial. Pengendara juga diminta membatasi mobilitas. Sedangkan pengendara yang msuk kategori pekerja pada sektor esensial diberikan izin uutnuk melanjutkan perjalanan.
Aparat gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP melakukan penjagaan ketat. Arus lalu lintas dari arah Depok dan Bogor ditutup aparat menggunakan barier oranye. Sedangkan jalur arah sebaliknya, Tangsel menuju Bogor dan Depok dibiarkan berjalan.
Pengendara yang dibiarkan melintas di antaranya yang dapat menunjukkan surat tugas, yang dalam keadaan darurat dan kendaraan logistik serta ambulans. Petugas memasang papan pemberitahuan operasi bertuliskan ‘PPKM Darurat di Wilayah Hukum Tangerang Selatan’.
Aparat gabungan tampak kewalahan menahan banyaknya kendaraan yang disekat. Beberapa kali petugas membiarkan kendaraan lewat tatkala kemacetan sudah tak terkendali.
“Pagi ini kami melakukan penyekatan diintas perbatasan Tangsel -Depok, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di lokasi penyekatan. “Mereka kami putar balik sesuai aturan dalam PPKM Darurat, kecuali mereka yang bekerja pada sektor esensial, mereka WFH 100 persen,” sambung Iman.
Iman meminta masyarakat bisa taat dan patuh aturan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas dan tidak keluar rumah untuk sementara. “Tentunya tujuan PPKM Darurat ini agar angka penyebaran covid-19 dapat ditekan. Kami imbau masyarakat patuh dan mengurangi mobilitasnya selama aturan berlaku,” imbuhnya.
Tohir (27) karyawan swasta di Tangsel mengatakan, kepadatan kendaraan sudah terlihat dari wilayah Bojong Sari, Sawangan. Namun, kemacetan mulai terjadi di kawasan Cinangka mengarah Pamulang yang menjadi batas wilayah Depok dan Tangsel. “Saya jalan jam 09.00 WIB padat dari arah Bojong Sari. Macetnya itu mulai di Cinangka, karena di sekat itu di pertigaan terminal,” ujar Tohir.
Menurut dia, kendaraan roda dua maupun roda empat tidak boleh melintas ke arah Fly Over Gaplek dan disuruh berputar balik atau melintasi jalur alternatif lain. “Jadi pilihannya putar balik atau lewat Terminal Pondok Cabe yang Jalan Kemiri tembus UT (Univeraitas Terbuka),” kata Tohir.
Di lain tempat, kepadatan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mengular di pintu penyekatan perbatasan Kota Tangsel – Kota Tangerang tepatnya Lampu merah Gading Serpong, Kecamatan Serpong Utara. Kemacetan tidak bisa dihindari dari dan menuju perempatan lampu merah Gading Serpong, panjang kendaraan roda dua maupun roda empat sudah sepanjang 2 kilometer.
“Kendaraan dari arah Tangerang Kota yang ingin melintas menujuh Alam Sutra Tangerang Selatan, di alihkan menujuh Gading Serpong,” kata Bripka Okky Hendi Rusmana Dirlantas Polsek Serpong.
Di lokasi penyekatan, kendaran yang diizinkan melintas hanya kondisi darurat, warga sekitar dan pengemudi ojek online. “Penyekatan kendaraan di masa PPKM Darurat di wilayah Tangerang Selatan khususnya di berbatasan antar Tangerang Kota selama 24 jam sampai Tanggal 20 Juli 2021,” jelas Okky.
Anggota regu 3 Posko PPKM Darurat, Iptu Rahmat mengatakan, pembatasan mobilitas selama PPKM Darurat sudah berlangsung sejak dua hari lalu. Terhitung pada Senin (05/7/2021) tepatnya di jalan Raya Serpong, akses jalan menuju Kota Tangerang Selatan ditutup selama 16 jam dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.
“Nah kalau saat ini bagian tim kami, penyekatan dilakukan jam 08.00 sampai 20.00 WIB,” ujar Rahmat.
Adanya pemberlakuan penyekatan mobilitas ini diakuinya menimbulkan kemacetan. Meski begitu, anggota regu pos penyekatan tetap melakukan pekerjaannya. Salah satunya adalah mengecek kelengkapan surat izin pengendara jika ada keperluan di Rumah Sakit. “Pastinya harus ada, setidaknya surat keterangan dari rumah sakit (bukti) agar kami juga enak saat menjalankan tugas kami,” tambahnya.
Rahmat mengatakan kendala yang dihadapi oleh petugas yakni banyaknya kendaraan yang melintas dan petugas harus mengecek satu persatu.
Pihaknya berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dengan cara tidak kemana-mana terlebih dahulu jika tidak ada kepentingan di luar rumah dan membantu tugas aparat kepolisian yang ada di lapangan. (mg4/jarkasih)