SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Mogana di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah salah seorang dari dua calon kades meninggal dunia, Rabu (7/7/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Calon Kades Mogana yang meninggal dunia bernama Mohamad Rofik (53). Dia tercatat sebagai warga Kampung Mogana RT/RW 02/03, Desa Mogana. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawanmembenarkan kabar duka tersebut.
“Ya, benar kabar itu (Calkades Mogana meninggal). Kami juga turut berduka cita dan semoga almarhum husnul khotimah,” kata Doni saat dihubungi via telepon, Rabu (7/7/2021).
Sesuai peraturan, wafatnya Mohamad Rofik membuat Pilkades Mogana dibatalkan. Dalam peraturan disebutkan Pilkades dapat terselenggara dengan sekurang-kurangnya 2 orang calon dan maksimal 5 orang.
“Secara aturan Pilkadesnya tak bisa dilanjutkan karena memang calonnya hanya dua orang dan meninggal satu orang. Kan dalam aturan minimal calon itu dua orang dan maksimal lima orang,” tegasnya.
Dengan dibatalkannya Pilkades itu, Desa Mogana bakal dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) dari Kecamatan. Begitu juga Pilkades-nya nanti bakal dilaksanakan kembali pada tahun 2023 mendatang.
“Nanti ditunjuk Plt dari Kecamatan yang menjabat Kades Mogana dan nanti Desa itu mengikuti lagi Pilkades pada tahun 2023 mendatang,” katanya.
Ditegaskan Doni, tidak Pilkadesnya tidak bisa diulang pada tahun 2021 ini.
“Tahapannya kan sudah berjalan, dan sudah disahkan jadi Calon. Kalau misalkan kemarin masih pembukaan, masih bisa,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, aturan yang mengatur pembatalan Pilkades karena Calonnya kurang dari dua itu ada tiga aturan yakni PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri 112 Tahun 2014 dan Perbub no. 7 tahun 2021. Dijelaskanya, dalam PP Nomor 43 tahun 2014 di pasal 41 ayat 3 huruf c menjelaskan bahwa penetapan Calon Kades sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang calon.
Begitu juga dalam Permendagri 112 tahun 2014 pasal 23 ayat 1 dalam hal Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, Panitia Pilkades menetapkan Balon Kades menjadi calon Kepala Desa.
Ditambahkannya, pada Perbup Nomor 7 Tahun 2021 pasal 40 ayat 1 dijelaskan, ketentuan jumlah Balon Kades hasil ujian saringan adalah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, serta ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Penyaringan Balon Kades oleh panitia.
“Itulah dasar lengkap yang dapat membatalkan pelaksanaan Pilkades di Desa Mogana, Kecamatan Banjar,” katanya. (nipal)