SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG— Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 2 tersangka pelaku pemerkosaan terhadap 3 gadis di bawah umur di Kecamatan Kaduhejo. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran Polisi karena melarikan diri.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial A dan Z. Mereka dibekuk di rumah masing-masing, di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pemerkosaan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku.
“Ya, kami sudah mengamankan dua orang pelakunya. Mereka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya, sekarang masih dalam pemeriksaan anggota kami,” kata AKP Fajar, Minggu (11/7/2021).
Diungkapkannya, tersangka pemerkosaan itu ada tiga orang. Satu orang lainnya berinisial R berhasil melarikan diri. Namun, Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur tersebut.
“Kami sudah terjunkan anggota untuk melakukan pemburuan, dia adalah berinisial R yang dikabarkan kabur ke wilayah Jakarta. Nanti saya kabarin lagi yah kalau ada perkembangan,”ungkapnya.
Hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menunjukkan kedua tersangka itu baru berumur 18 tahun.
“Kedua pelaku yang masih amankan ini masih remaja, usianya 18 tahun,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kasus pemerkosaan itu terjadi di rumah seorang tersangka di wilayah Kecamatan Kaduhejo, Kamis (1/7/2021) lalu. Ketiga tersangka menyekap dan memerkosa tiga anak di bawah umum yang masih duduk di bangku SD dan SMP. (nipal)