SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Ratusan pengendara yang tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) putar balik. Mereka kedapatan tak membawa STRP saat melintas di posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Daan Mogot Batuceper yang berbatasan dengan Jakarta Barat, Senin, (12/07/2021).
Diketahu, untuk menekan mobilitas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan bagi pelaku perjalanan harus memiliki STRP. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, (12/7) untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Dandim 0506/Tangerang, Kolonel Infanteri Bambang Herry Tugiyono mengatakan, banyak di antara pengendara roda dua maupun empat tidak bisa menunjukan STRP. Dimana surat tersebut sebagai syarat bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal selama PPKM darurat.
“Hari ini pemberlakuan STRP. Ini seperti yang sudah-sudah kita menyeleksi betul, memeriksa kendaraan yang bisa menunjukkan surat itu bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Banyak, hampir separuhnya kita putar balik,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, penyekatan saat PPKM darurat ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu, seluruh kendaraan yang hendak melintasi pos sekat akan diperiksa oleh petugas, sesuai aturan pemerintah.
“Kita di sini menseleksi, kemudian bagi masyarakat yang belum memiliki segera melengkapi surat itu sesuai aturan pemerintah. Tapi bagi masyarakat yang belum mempunyai surat itu harap menyesuaikan sesuai aturan pemerintah kita putar balik,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Kendati demikian, Bambang mengimbau kepada warga apabila bukan karena kebutuhan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Apabila keluar rumah tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Kepada masyarakat, selama PPKM Darurat ini mari sama-sama kita sukseskan program pemerintah ini. Program pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk menyelamatkan sesama. Angka penularan dan kematian kita sudah tahu semakin meningkat mari jaga protokol kesehatan,” jelasnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi yang menguntungkan jasa transportasi kereta. Seperti yang terdapat di Stasiun Tangerang, banyak penumpang yang tak diizinkan menaiki kereta lantaran tidak mengantongi STRP.
Kepala Stasiun Tangerang, Eka Gusti Fadli mengatakan para pengguna kereta banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut. “Banyak yang bilang, ‘baru hari ini saya taunya, pak,’. Padahal di media juga sudah banyak (informasi),” tuturnya.
Eka menyatakan, calon penumpang diizinkan menaiki KRL bila membawa STRP atau surat keterangan kerja dari kantor masing-masing. Namun, bila calon penumpang tak membawa salah satunya, mereka tidak diizinkan menaiki KRL. Di stasiun itu, lanjutnya, terdapat lebih dari belasan penumpang yang tidak diizinkan menaiki kereta sejak pukul 04.00 WIB. “Lebih dari belasan (penumpang) yang kami putar balik,” ucap Eka.
Dia menambahkan, surat-surat yang dibawa oleh calon penumpang seharusnya berbentuk cetak. Namun, ada beberapa penumpang yang membawa dokumen dalam bentuk elektronik. Kewajiban membawa surat dalam bentuk cetak itu lantaran pihak stasiun bakal mengecap dokumen milik penumpang. Tujuannya agar calon penumpang dikemudian hari tak perlu bersentuhan fisik dengan petugas stasiun.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat
Meski demikian, pada Senin, (12/7/2021) surat yang ditunjukkan dalam bentuk virtual masih diizinkan. “Karena kami harusnya fisik, ada stempel basah. Kalau sementara kebijakan ini, dari yang kami terima, itu virtual boleh,” tutur Eka. “Supaya skrin berikutnya, kan kami stempel (dokumennya), enggak perlu skrin ulang. Tinggal nunjukin, enggak perlu diperiksa. Ngurangin bersentuhan, itu aja,” sambungnya.
Dia turut menambahkan, jumlah penumpang di Stasiun Tangerang menurun akibat diterapkannya aturan baru tersebut. “Kalau dari gambaran sih pasti ada (penurunan). Cuma dari presentase, saya belum bisa jelasin. Karena kami sama-sama dari jam 4 pagi di sini,” pungkasnya. (irfan/made)
























