SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Stasiun KA Rangkasbitung mulai Senin (12/7/2021) hanya melayani naik turun penumpang pekerja esensial dan kritikal. Kebijakan tersebut seiring dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Di hari ke-10 masa PPKM Darurat ini, PT KAI Commuter mulai memberlakukan kebijakan untuk membatasi pengguna layanan moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Pada kebijakan kali ini, KAI hanya melayani pengguna yang berasal dari sektor esensial dan kritikal saja.
Kebijakan tersebut mulai berlaku per hari ini, hingga masa PPKM Darurat berakhir yakni hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan itu berlaku di seluruh stasiun, termasuk Stasiun Rangkasbitung.
“Ya, mulai hari ini layanan operasional perjalanan KRL hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui siaran persnya.
Anne menjelaskan, setiap calon penumpang sendiri yang ingin menggunakan moda transportasi KRL itu wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. (made)