SATELITNEWS.ID, SERANG—Disdukcapil Kota Serang menerapkan pelayanan online secara total selama masa PPKM Darurat, baik untuk pelayanan kependudukan maupun dokumen. Penerapan kebijakan tersebut dilakukan mendadak, sehingga membuat masyarakat sempat kebingungan.
Seperti yang dirasakan oleh salah satu warga Kota Serang, Ismayani. Ia mengaku belum mengetahui adanya penerapan kebijakan tersebut sehingga datang ke kantor Disdukcapil. Ia pun terpaksa putar balik untuk pulang ke rumah.
“Soalnya saya enggak ngerti, jadi nanti saya balik lagi saja. Mau ngurus kartu keluarga (KK),” ujarnya saat ditemui di gerbang Disdukcapil Kota Serang, Senin (12/7).
Ia mengatakan, saat hendak masuk ke kantor Disdukcapil Kota Serang, dirinya diadang oleh satpam dan diminta untuk menunjukkan nomor antrean Online.
“Tadi diberhentiin di depan, katanya harus ada nomor antrean online, terus disuruh nelpon ke nomor WhatsApp layanan (Dukcapil) online,” tuturnya.
Begitu pula disampaikan oleh warga Kota Serang lainnya, Nanda. Ia pun mengalami hal serupa ketika dirinya hendak mengurus dokumen domisili, namun diminta untuk melalui Online.
Baca Juga: Wujudkan Smart City, Diskominfo Kabupaten Serang Kolaborasi Bersama 2 Kementerian
“Tadi kata satpam diminta daftar online dulu baru bisa ngurus. Ini saya disuruh WhatsApp ke nomor pelayanan Dukcapilnya,” ucapnya.
Dia mengakui belum mengetahui adanya pemberlakuan kebijakan tersebut, sebab tidak ada sosialisasi apapun, baik di media sosial maupun di papan pengumuman.
“Cuma pas datang ke sini, disetop satpam katanya harus lewat online. Saya enggak tahu, soalnya biasanya kan ada di medsos, ini enggak ramai,” terangnya.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Dinar Tricahyani, membenarkan bahwa saat ini pihaknya menerapkan pelayanan secara online. Sedangkan loket layanan pada Disdukcapil ditutup sementara hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Jadi Disdukcapil hanya memberikan layanan online saja melalui aplikasi Smart Dukcapil, website dan WhatsApp,” ujarnya.
Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan surat edaran Pemerintah Pusat dan Walikota Serang terkait penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Utang Pinjaman Online Tembus Rp100 Triliun
“Jadi kami tutup dulu sementara selama PPKM Darurat. Namun untuk pelayanan, kami alihkan ke online sekarang ini melalui Smart Dukcapil dan WhatsApp,” tuturnya.
Dinar menjelaskan, Disdukcapil Kota Serang hanya akan menerima layanan Online melalui aplikasi Smart Dukcapil dan Whatsapp mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Namun, khusus untuk perekaman KTP elektronik, dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing.
“Bisa di kecamatan (perekaman), kalau dokumen yang sudah jadi akan kami kirim melalui layanan PT Pos, sesuai dengan alamat,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
























