SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Luar biasa. Akumulasi utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia menembus angka Rp100,69 triliun per Februari 2026. Angka ini melonjak signifikan sebesar 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Data terbaru tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin (06/04/2026).
Namun, pertumbuhan ini dibarengi kenaikan risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang merangkak ke angka 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38 persen. Meski begitu, angka ini masih berada di bawah ambang batas aman 5 persen.
Sektor keuangan lainnya pun mencatatkan ekspansi serupa. Industri pergadaian melonjak drastis 61,78 persen menjadi Rp152,40 triliun, di mana mayoritas disalurkan melalui produk gadai senilai Rp126 triliun (83,01 persen). Sementara itu, pembiayaan modal ventura tumbuh 0,78 persen menjadi Rp16,46 triliun.
Secara umum, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 1,01 persen menjadi Rp512,14 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang naik 8,31 persen. Profil risiko tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross 2,78 persen, net 0,81 persen, serta gearing ratio di level 2,13 kali.
Kondisi ekonomi yang dinamis inilah yang kemudian menjadi celah bagi predator keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, Satgas PASTI telah memblokir 953 entitas pinjol ilegal. Penindakan ini dilakukan setelah OJK dibanjiri 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal—terdiri dari 8.515 kasus pinjol ilegal, 1.933 investasi bodong, dan 68 gadai ilegal.
Baca Juga: Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
“Ini koordinasi dengan semua kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Kita langsung juga blok kegiatan mereka di situs-situs mereka,” tegas Dicky.
Upaya perlindungan ini bahkan merambah hingga ke jantung sistem perbankan. Lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, OJK telah membekukan 460.270 rekening dan mengamankan dana masyarakat sebesar Rp585,4 miliar hingga Maret 2026. Kolaborasi dengan Kemkomdigi juga berhasil mematikan 94.294 nomor telepon yang digunakan untuk aksi penipuan.
Sejak awal tahun, OJK telah menerima 147.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan. Dicky menegaskan penguatan perlindungan konsumen akan dilakukan secara end-to-end.
“Cari yang legal, dan kemudian kita responsnya dengan hal-hal yang logis. Kalau sudah khawatir sejak awal, ya jangan diteruskan.. too good to be true itu jangan kemudian kita teruskan,” tandasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 tetap terjaga di tengah konflik global. Meski demikian, OJK mewaspadai eskalasi konflik Timur Tengah yang berpotensi meningkatkan risiko transmisi melalui tiga kanal utama: pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur perdagangan dan investasi.
OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat langkah antisipatif, termasuk manajemen risiko dan menjaga kecukupan likuiditas serta permodalan. (rmg/xan)
Baca Juga: Fenomena “Makan Utang” Lewat Pinjol Tembus Rp 101 Triliun
