SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Kasus dugaan terorisme yang melibatkan mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih dalam proses penyidikan. Kepolisian terus berupaya merampungkan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan lanataran dianggap belum lengkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, guna melengkapi berkas, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan FPI Rizieq Syihab dan sejumlah terduga teroris yang telah ditangkap.
Penyidik sendiri sebelumnya telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu namun Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka penyidik melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
“Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas,” lanjutnya.
Penyidik kini sedang melengkapi kekurangan yang disampaikan oleh kejaksaan dan siap menyerahkan kembali berkas Munarman setelah seluruh prosesnya rampung.
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88. Penangkapan dilakukan di Pamulang, Tangerang Selatan. Demikian dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Tim Densus 88 menangkap pengacara HRS, Munarman terkait dugaan terorisme di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021). (jpg/jarkasih)