SATELITNEWS.ID LEBAK–Kabupaten Lebak kini mengalami penurunan status ke zona oranye dari sebelumnya zona merah. Namun demikian, bukan berarti masyarakat bisa lengah dan harus terus mematuhi aturan protokol kesehatan agar Bumi Multatuli terus turun ke zona kuning dan seterusnya.
“Walaupun sudah oranye, tidak ada (pelonggaran). Jangan karena oranye terus kita longgar, kita masih dalam PPKM Darurat, jadi tetap (pengetatan pembatasan) bila perlu sampai kuning,”tegas Kepala Kepolisian Resor Lebak (Kapolres) Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rayendra, Kamis (15/07/2021).
Pembatasan dilakukan di berbagai sektor aktivitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tujuan mengendalikan kasus penyebaran Covid-19. Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan tersebut lantaran lonjakan kasus.
“Hampir dua pekan PPKM dijalankan, kepatuhan masyarakat dalam mengikuti aturan yang diberlakukan sudah cukup baik. Ke depan kami pertahankan. Dengan kita terus menekan mobilitas masyarakat mudah-mudahan kasus bisa turun, lalu treatmentnya kita perhatikan,” ujar Teddy.
Dia menyampaikan, Satgas terus melakukan evaluasi agar celah-celah yang bisa menimbulkan kerumunan maupun berpotensi terjadi penularan bisa dicegah. “Kami kan evaluasi terus, di mana yang harus kami perketat ya kami perketat. Contoh kemarin di stasiun, kami berusaha mereka (pengguna jasa kereta) pulang dari Jakarta ketemu dengan pedagang pasar. Kami akan terus evaluasi, mencari sumber-sumber agar menekan Covid,” papar Teddy.
Sambung Teddy, sejauh ini pihaknya telah menyalurkan sebanyak 10 ton beras untuk membantu masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. “Sepuluh ton lebih, makanya kami segera berusaha treatmennya ke warga yang sedang isolasi. Termasuk kami usahakan untuk pedagang kaki lima,” katanya.(mulyana/made)
Baca Juga: Bahas Kamtibmas, Kapores Lebak Temui Ketua MUI
























