SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan kendaraan dump truk yang melintas di Jalan Husein Sastra Negara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diputarbalik oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang pada Kamis (22/07/2021). Kendaraan-kendaraan bertonase besar itu didapati melanggar peraturan walikota (Perwal) khususnya terkait jam operasional karena melintas di jalan kota pada waktu yang tidak diperbolehkan.
Dump truk itu diputar kembali ke tol dan ditengarai membawa muatan tanah. “Kita menerjunkan 20 anggota Dishub dan dibantu oleh tiga personel kepolisian serta dibagi menjadi empat titik pengawasan,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar kepada SatelitNews.Id.
Hingga berita ini diturunkan, setidaknya sudah 29 dump truk diputarbalik masuk ke tol lagi. “Untuk sementara kita putar balik dulu, kita beri peringatan. Nanti kalau berdasarkan hasil evaluasi didapati masih terjadi pelanggaran, maka kita tindak tegas dengan memberikan sanksi administrasi, bisa berupa penilangan atau lainnya,” terangnya.
Dia menerangkan, pelaksanaan operasi tersebut sejatinya merupakan giat rutin. Hanya saja, untuk saat ini memang dikonsentrasikan ke Kecamatan Benda. “Sebelumnya kita kan operasinya bisa di Jalan Iman Bonjol atau di mana pun, tapi ini kita memang sengaja geser ke Benda, karena sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat juga,” ungkapnya.
Kendaraan-kendaraan yang dikenal juga sebagai Transformer itu diduga berasal dari Bogor dan wilayah sekitarnya yang hendak membawa muatan tanah ke area PIK 2. “Sebetulnya kita pernah bersurat ke operator dump truk tersebut agar bisa langsung melintas di tol dan keluar langsung di PIK, sebab untuk kapasitas jalan kota tidak sanggup menahan beban berat dari kendaraan-kendaran tersebut, selain itu kita sudah ada memberi sanksi juga kepada truk-truk yang bandel,” ucapnya. (made)
























