SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satpol PP Kabupaten Tangerang tak bisa leluasa melakukan penertiban PKL yang menjamur di Perumahan Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. Hal itu disebabkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pihak developer.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan penertiban para PKL tersebut sebanyak dua kali. Tepatnya pada tahun 2020 lalu.
Kasat menuturkan salah satu faktor yang membuat menjamurnya PKL Perumahan Mutiara Garuda adalah, fasos-fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Pasalnya, apabila fasos-fasum belum diserahkan, maka Satpol PP tidak bisa leluasa melakukan penertiban PKL yang membandel tersebut.
Dia juga meminta agar pihak pengembang untuk segera melakukan penyerahan fasos-fasum kepada Pemerintah Daerah. Agar keluhan-keluhan masyarakat Perumahan Mutiara Garuda bisa selesaikan secara menyeluruh.
“Kalau fasos-fasum sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, semua permasalahan warga Perumahan Mutiara Garuda bisa segera diselesaikan secara menyeluruh. Kalau belum diserahkan kita tidak bisa masuk. Memang saat ini masih proses penyerahan fasos-fasum,”ujarnya.
Dia juga mengaku sudah menghubungi pihak Kecamatan Teluknaga agar berkoordinasi dengan DLHK atau UPT terkait permasalahan sampah yang menumpuk di wilayah Perumahan Mutiara Garuda.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
“Saya juga sudah menghubungi Camat agar berkordinasi dengan DLHK terkait pengangkutan sampah. Kan di sana ada armada untuk mengangkut sampah,”ujarnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Widodo menambahkan Satpol PP melakukan tindakan berdasarkan peraturan daerah. Jika tidak ada peraturan daerah Satpol PP tidak memiliki dasar untuk melakukan penertiban.
“Pol PP ini kan polisi daerah, kami bertindak berdasarkan Perda. Bagi PKL yang menempati lahan negara maka akan kami tindak berdasarkan Perda. Nah kalau PKL di Perumahan Garuda ini kan lahan fasos-fasum nya belum belum diserahkan, jadi dasarnya apa,”kata Widodo.
Widodo mengaku, pihaknya sudah melakukan pendataan dan penataan. Hanya saja kekuatan hukumnya belumlah kuat ketika fasos-fasum tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Pendataan udah, penataan udah, hanya saja balik lagi kepada kekuatan hukumnya,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, sampah menumpuk di perempatan Perumahan Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. Menumpuknya sampah disebabkan PKL yang menjamur di wilayah tersebut dan membuang sampah secara sembarangan. (alfian)
Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Tiga Kamat Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel
























