SATELITNEWS.ID, LEBAK—Masa PPKM hari ini merupakan hari terakhir. Namun demikian, keputusan diperpanjang atau tidaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kabupaten Lebak, saat ini berstatus zona merah penyebaran Covid-19 dengan risiko penularan yang tinggi. Upaya pencegahannya pun terus dilakukan selain mengeluarkan kebijakan sendiri (pemda) maupun mengikuti aturan pusat dengan menerapkan PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 yang perhari ini tanggal 2 Agustus 2021 merupakan hari terakhir. “Nunggu Pak Presiden (diperpanjang atau tidaknya) ngumumin nanti malam,” kata Febby kepada SatelitNews.Id (02/08/2021).
Kata Febby, sejak diberlakukannya PPKM Darurat Pemkab Lebak terus melakukan upaya meringkankan beban masyarakat khususnya para PKL, ojek dan kelompok masyarakat lainnya. “Mulai dari para pedagang kaki lima (PKL), sopir angkot, pengemudi ojek dan kelompok masyarakat lain yang juga terdampak dari kebijakan PPKM. Sampai kemarin, sudah 17 ton beras yang kami salurkan,” ujar Febby.
Febby mengatakan, jika dihitung, 17 ton beras bantuan tersebut telah disalurkan kepada sekitar 3.500 penerima. Sesuai instruksi bupati, penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak PPKM akan dilakukan secara kontinyu.
“Bantuan beras tentu bagian dari kepedulian pemerintah daerah untuk sedikit membantu meringankan beban masyarakat. Nah, apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak, kami masih tunggu keputusan dan arahan dari pusat,” terang Febby.
Febby mengimbau agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol dan mengikuti vaksinasi sebagai upaya melawan pandemi yang juga belum selesai. “Patuhi protokol kesehatannya dan ikuti vaksinasi untuk menjaga diri dari paparan Covid-19 dan herd immunity bisa segera terwujud,” katanya.(mulyana/made)
Baca Juga: Di Bukit Sunyi Lebak, Ribuan Umat Katolik Datang Menitipkan Harapan di Goa Maria Kanada
