SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang seiring keluarnya keputusan dari presiden. Namun demikian, untuk juklak juknisnya masih menunggu Instruksi bupati (Inbup).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, perpanjangan PPKM Level 3 ini tidak lain untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak. Mengingat, di Lebak sendiri saat ini statusnya masih zona merah dengan resiko penyebaran kasus tinggi.
“Betul per hari ini (selasa 3 sampai 9 Agustus 2021) PPKM level 3 diperpanjang. Ya, tapi untuk teknisnya masih menunggu inbup dan Inbup. Ya, mudah-mudahan hari ini keluar,” kata Anna saat ditemui SatelitNews.Id, di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021).
Setelah adanya keputusan diperpanjangnya PPKM Level 3 ini, ia bersama satgas lainnya terus melakukan wawaran atau sosialisasi kepada masyarakat akan kebijakan tersebut. Tujuannya, kata Anna, tidak lain agar diketahui dan bisa diterapkan oleh masyarakat.
“Sosialisasi (perpanjang PPKM level 3) hari ini kita lakukan dengan keliling menggunakan kendaraan. Agar kebijakan ini bisa kembali di ketahui dan bisa diterapkan oleh masyarakat,” ujarnya.
“Untuk hari ini sementara waktu teknisnya masih mengikuti kebijakan sebelumnya, diantaranya untuk pembatasan mobilitas warga dan PKL sampai pukul 20.00 WIB, sementara untuk pelaku usaha rumah makan diperbolehkan menyediakan makan di tempat dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 30 menit,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi membenarkan PPKM Level 3 di Kabupaten Lebak akan berlaku sampai 9 Agustus 2021. Seiring dengan kebijakan tersebut, katanya Pemkab Lebak telah menyiapkan bantuan beras untuk masyarakat Lebak yang belum mendapatkan.
“Saya mengajak agar masyarakat tetap menaati Protokol Kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19 agar segera terwujud herd immunity,” pungkasnya.(mulyana/made)
























