Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

73 Perusahaan Keberatan UMK 2020

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 18 Des 2019 06:07 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
Serikat Buruh di Banten Tolak Upah Dengan Aturan Baru

ilustrasi upah. (istimewa)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak  73 perusahaan di lima daerah mengaku tak bisa membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Mereka ramai-ramai  mengajukan penangguhan upah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya menyatakan hingga sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada 16 Desember lalu, sebanyak 73 perusahaan telah mengajukan penangguhan UMK 2020. Perusahaan di Kabupaten Tangerang paling banyak mengajukan penangguhan.

“73 perusahaan. Rinciannya Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang 2 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing 1 perusahaan,”kata Karna, Selasa (17/12). Ia menjelaskan, jumlah peru­sahaan yang mengajukan pen­angguhan UMK 2020 telah diba­has dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Usulan tersebut tak secara oto­matis dikabulkan karena harus dilakukan verifikasi terlebih da­hulu.

“Verifikasi faktual ke perusa­haan-perusahaan dulakukan Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari seri­kat pekerja/serikat buruh, unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), unsur pemerintah yang dalam hal ini Disnaker­trans,” katanya.

Dalam verifikasi, kata dia, De­wan Pengupahan akan memben­tuk empat tim dan turun langsung ke 73 perusahaan yang mengaju­kan penangguhan pada 18 hingga 20 Desember. Salah satu yang akan diuji kebenarannya adalah tersebut surat kesepakatan atau persetujuan penangguhan anta­ran pengusaha dengan serikat pe­kerja atau buruh.

“Nanti tim ini mendatangi manajeman perusahaan dan uji petik. Biasanya tim menanyakan secara acak kepada pekerja yang lagi bekerja. Apa benar peker­janya menandatangani persetu­juan penangguhan tersebut. Ka­lau buruh tak merasa, biasanya mereka komplain ke kami. Jadi perusahaan tidak bisa bohong,” ungkapnya.

Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Serang Siap Layani Pengaduan Karyawan Soal UMK

Disinggung apakah perusa­haan yang tak memiliki serikat buruh artinya tak bisa men­gajukan penangguhan, Karna membantahnya. Perusahaan yang tak memiliki serikat buruh tetap bisa mengajukan. Untuk pembuatan surat persetujuan penangguhan bisa dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit atau pengusaha dengan perwakilan pekerja.

“Kan perusahaan ada yang memiliki serikat buruh ada yang enggak. Yang enggak memiliki serikat buruh ada LKS bipartit, semacam forum di perusahaan itu yang terdiri dari unsur peng­saha dan perwakilan pekerja. Kalau LKS bipartit juga enggak ada, itu kesepakatannya antara perwakilan buruh dengan pen­gusaha,” paparnya.

BeritaTerbaru

FOTO BERSAMA - Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto (tengah) berfoto bersama dengan Ketua SMSI Kabupaten Pandeglang, Abdul Aziz (kiri), dan Penasehat SMSI Provinsi Banten, Nana S Amdan (kanan), di halaman depan Sekber SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Disdikpora Pandeglang Bangun Kolaborasi dengan PWI-SMSI

Rabu, 21 Okt 2026 18:56 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
PELANTIKAN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Forum BUMDes Merah Putih (DPD FBMP) Kabupaten Pandeglang, periode 2026–2031, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)

Wabup Iing Tegaskan BUMDes Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 21 Okt 2026 17:22 WIB
MELELANG IKAN : Sejumlah nelayan melelangkan ikan di TPI Labuan 2 atau TPI Higienis. Hingga saat ini, jumlah produksi perikanan tangkapasih rendah dibandingkan produksi perikanan budidaya. (ISTIMEWA)

Produksi Ikan Tangkap di Banten Capai 75 Ribu Ton

Rabu, 21 Okt 2026 17:11 WIB

Karna menegaskan, penga­juan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sang­gup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melak­sanakan ketentuan upah mini­mum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.

“Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” tu­turnya.

Senada diungkapkan Ke­pala Disnakertrans Banten Al Hamidi. Dikatakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penanggu­han selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebena­rannya.

“Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang ti­dak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengaju­kan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penanggu­han kepada gubernur melalui dinas,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Imbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

Diketahui, dalam Surat Kepu­tusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 ter­tanggal 19 November 2019, Gu­bernur Banten Wahidin Halim menetapkan kenaikan UMK ta­hun 2020. Kenaikan yang dipu­tuskan sesuai dengan perhitun­gan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.

Adapun besaran UMK 2020 ter­diri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07, Kota Serang Rp3.773.940,00, Kota Cilegon Rp4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62. Kemu­dian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp4.199.029,92, Kabupaten Se­rang Rp4.152.887,55 serta Ka­bupaten Lebak Rp2.710.654,00. (rus/azm/bnn/gatot)

Tags: #KabSerangDisnakertransUMKwh
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala "Malioboro" di Rangkasbitung
Banten Region

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

Rabu, 21 Okt 2026 17:07 WIB
PENINGKATAN KAPASITAS -- Sebanyak 326 Satlinmas, tengah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas oleh Satpol PP Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Libatkan TNI Polri dan DPMD, Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Kapasitas Satlinmas

Rabu, 21 Okt 2026 16:57 WIB
GERAKAN PANGAN MURAH -- Sejumlah warga berbelanja di acara Gerakan Pangan Murah (GPM). (ISTIMEWA)
Banten Region

DKPP Kabupaten Serang Lakukan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 21 Okt 2026 16:32 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan
Banten Region

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

DITEMUKAN : Korban tenggelam di Danau Retensi KP3B, ditemukan tim pencari. (ISTIMEWA)

Tenggelam di Danau Retensi KP3B, Jaka Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 20 Okt 2026 20:12 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
Salzburg vs AC Milan, Ujian Berat Rossonerri

Salzburg vs AC Milan, Ujian Berat Rossonerri

Kamis, 15 Okt 2026 18:05 WIB
Ratusan Siswa SMAN 25 Kabupaten Tangerang Gelar Demo di Sekolah

Ratusan Siswa SMAN 25 Kabupaten Tangerang Gelar Demo di Sekolah

Kamis, 15 Okt 2026 17:27 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.