Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Melanggar, Tambak Udang di Carita dan Pagelaran Disegel Satpol PP Pandeglang

Oleh Mardiana
Sabtu, 7 Agu 2021 10:30 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Anggota Satpol PP Pandeglang, sedang menyegel tambak udang yang melanggar Perda RTRW dan Perda Bangunan, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menggunakan spanduk besar, Jumat (6/8/2021). (ISTIMEWA)

Anggota Satpol PP Pandeglang, sedang menyegel tambak udang yang melanggar Perda RTRW dan Perda Bangunan, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menggunakan spanduk besar, Jumat (6/8/2021). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Keberadaan tambak udang yang tak berizin dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akhirnya ditindak tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Jumat (6/8/2021).

Adapun tambak udang yang ditutup (disegel) itu ada tiga lokasi yakni, di Kampung Kubang Barat, Desa Pejamben Kecamatan Carita, Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, dan Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengungkapkan, ketiga tambak udang yang ditutup sementara itu berbeda-beda persoalan, ada yang karena melanggar Perda RTRW dan belum mengantongi izin.

“Khusus dua tambak udang di wilayah Kecamatan Carita itu, karena keberadaannya melanggar Perda RTRW dan tak ada izinnya. Kalau yang di Kecamatan Pagelaran, itu belum mengantongi izin saja,” kata Juhanas, Jumat (6/8/2021).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Jo ini, dua tambak udang di Carita itu jelas melanggar Perda RTRW pasal 40 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kawasan perikanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf d terdiri atas; huruf b.Kawasan budidaya perikanan jo Ayat (3) Kawasan Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

a. Kawasan perikanan budidaya sekitar pantai barat dan pantai selatan seluas kurang lebih  552 (lima ratus lima puluh dua ) hektar yang tersebar di Kecamatan Sumur, Cigeulis, Panimbang, Sukaresmi, Cibitung, Cikeusik, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pagelaran, dan Kecamatan Labuan.

BeritaTerbaru

IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB

“Jadi yang diperbolehkan itu sesuai Perda RTRW, berada di sembilan kecamatan saja. Dan Carita itu kawasan yang tak diperbolehkan adanya tambak udang. Maka dari itulah kami tutup sementara,” katanya.

Belum dilakukannya penutupan permanen keberadaan tambak udang yang ada di Carita itu, karena pihaknya masih menunggu surat keputusan dari pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.

“Kami masih menunggu surat dari DPMPTSP, karena pihak tambak udang beralasan masih mengurusi izinnya. Kalau surat keputusannya sudah ada, baru kami tutup permanen,” tegasnya.

Selain melanggar Perda RTRW, kedua tambak udang di Carita itu telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Bangunan pasal 49 bagi siapapun dilarang mendirikan bangunan apabila  : huruf (a) Tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan bangunan jo. pasal 1 ayat (7) menyebutkan bangunan adalah wujud fisik  hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau yang didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya , maupun kegiatan khusus.

“Jadi untuk di Carita itu melanggar dua Perda tersebut, sedangkan yang di Kecamatan Pagelaran hanya melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Bangunan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, banyaknya tambak udang di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang tak mengantongi izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait keberadaan tambak udang yang sudah beroperasi di kawasan wisata, membuat geram Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi.

Bahkan, Ketua DPRD bersama Komisi I DPRD Pandeglang, langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga lokasi tambak undang, yang berada di Kecamatan Carita tersebut, Kamis (15/7/2021) lalu

Tambak udang yang disidak itu diantaranya, di Desa Pejamben dengan luas tanah 2 hektar jumlah kolam sebanyak 53 kolam, dan di Desa Sukarame dengan luas tanah 7740 meter persegi.

Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, dibuat tercengang atas kondisi maraknya tambak udang di wilayah Kecamatan Carita, yang secara jelas tak diperbolehkan dalam aturan yang berlaku.

Ditegaskannya, padahal sudah jelas disebutkan dalam Perda RTRW, bahwa keberadaan tambak di lokasi tempat wisata tak diperbolehkan.

“Ini sudah melanggar Perda RTRW, tidak ada toleransi lagi ini wajib ditutup. Kami tegaskan Kecamatan Carita tidak diperbolehkan usaha tambak baik itu kecil maupun besar,” tegas Udi, usai melakukan Sidak, Kamis (15/7/2021). (nipal/mardiana)

Tags: Carita dan Pagelaransatpol pp pandeglangsegel tambak udang
Share1TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260513_130127
Banten Region

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
IMG_20260513_095131
Banten Region

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak
Banten Region

Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Selasa, 12 Mei 2026 19:20 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
Korban perilaku kekerasan sang kekasih, berinisial B. (ISTIMEWA)
Banten Region

Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 18:32 WIB
Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu
Banten Region

Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
IMG_20260512_152457

Siloam Tahan Dividen 2025, Fokus Ekspansi Layanan

Selasa, 12 Mei 2026 15:31 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

Anggaran Rumah dan Mobil Dinas Bupati Serang Dialihkan Untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Senin, 11 Mei 2026 17:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.