SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Keberadaan tambak udang yang tak berizin dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akhirnya ditindak tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Jumat (6/8/2021).
Adapun tambak udang yang ditutup (disegel) itu ada tiga lokasi yakni, di Kampung Kubang Barat, Desa Pejamben Kecamatan Carita, Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, dan Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengungkapkan, ketiga tambak udang yang ditutup sementara itu berbeda-beda persoalan, ada yang karena melanggar Perda RTRW dan belum mengantongi izin.
“Khusus dua tambak udang di wilayah Kecamatan Carita itu, karena keberadaannya melanggar Perda RTRW dan tak ada izinnya. Kalau yang di Kecamatan Pagelaran, itu belum mengantongi izin saja,” kata Juhanas, Jumat (6/8/2021).
Dijelaskan pria yang akrab disapa Jo ini, dua tambak udang di Carita itu jelas melanggar Perda RTRW pasal 40 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kawasan perikanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf d terdiri atas; huruf b.Kawasan budidaya perikanan jo Ayat (3) Kawasan Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Kawasan perikanan budidaya sekitar pantai barat dan pantai selatan seluas kurang lebih 552 (lima ratus lima puluh dua ) hektar yang tersebar di Kecamatan Sumur, Cigeulis, Panimbang, Sukaresmi, Cibitung, Cikeusik, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pagelaran, dan Kecamatan Labuan.
“Jadi yang diperbolehkan itu sesuai Perda RTRW, berada di sembilan kecamatan saja. Dan Carita itu kawasan yang tak diperbolehkan adanya tambak udang. Maka dari itulah kami tutup sementara,” katanya.
Belum dilakukannya penutupan permanen keberadaan tambak udang yang ada di Carita itu, karena pihaknya masih menunggu surat keputusan dari pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
“Kami masih menunggu surat dari DPMPTSP, karena pihak tambak udang beralasan masih mengurusi izinnya. Kalau surat keputusannya sudah ada, baru kami tutup permanen,” tegasnya.
Selain melanggar Perda RTRW, kedua tambak udang di Carita itu telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Bangunan pasal 49 bagi siapapun dilarang mendirikan bangunan apabila : huruf (a) Tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan bangunan jo. pasal 1 ayat (7) menyebutkan bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau yang didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya , maupun kegiatan khusus.
“Jadi untuk di Carita itu melanggar dua Perda tersebut, sedangkan yang di Kecamatan Pagelaran hanya melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Bangunan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, banyaknya tambak udang di wilayah Kecamatan Carita,
Bahkan, Ketua DPRD bersama Komisi I DPRD Pandeglang, langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga lokasi tambak undang, yang berada di Kecamatan Carita tersebut, Kamis (15/7/2021) lalu
Tambak udang yang disidak itu diantaranya, di Desa Pejamben dengan luas tanah 2 hektar jumlah kolam sebanyak 53 kolam, dan di Desa Sukarame dengan luas tanah 7740 meter persegi.
Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, dibuat tercengang atas kondisi maraknya tambak udang di wilayah Kecamatan Carita, yang secara jelas tak diperbolehkan dalam aturan yang berlaku.
Ditegaskannya, padahal sudah jelas disebutkan dalam Perda RTRW, bahwa keberadaan tambak di lokasi tempat wisata tak diperbolehkan.
“Ini sudah melanggar Perda RTRW, tidak ada toleransi lagi ini wajib ditutup. Kami tegaskan Kecamatan Carita tidak diperbolehkan usaha tambak baik itu kecil maupun besar,” tegas Udi, usai melakukan Sidak, Kamis (15/7/2021). (nipal/mardiana)